Nasional

Empat Tersangka Match Fixing Ditangkap Satgas Anti Mafia Bola, Salah Satunya di Pati. Ini Perannya!

40
×

Empat Tersangka Match Fixing Ditangkap Satgas Anti Mafia Bola, Salah Satunya di Pati. Ini Perannya!

Sebarkan artikel ini

NASIONAL. Gerak cepat Satgas Anti Mafia Sepakbola utamanya kasus pengaturan skor  (Match Fixing) patut diapresiasi. Tidak lama setelah Kapolri Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D menyampaikan di tayangan Mata Najwa akan mengendalikan langsung satgas ini dibawahnya, Empat tersangka ditangkap.

Dasar penangkapan ini salah satunya adalah laporan Lasmi Indaryani, Manajer Persibara Banjarnegara yang direspon cepat oleh Ketua Satgas Kombes Argo Yuwono dan Wakilnya Brigjen. Pol. Krishna Murti.

Keempatnya adalah exco PSSI sekaligus ketua Asprov Jateng, Johar Lin Eng. Priyanto, eks Komisi Wasit yang ditangkap di Semarang. Anik, mantan wasit futsal sekaligus asisten pelapor, ditangkap di Pati. Terakhir Mbah Putih atau Dwi Irianto, anggota komdis PSSI.

Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto membenarkan adanya penangkapan tersebut di Pati dengan sepengetahuannya. Bahkan pihaknya menyatakan mendukung penuh langkah satgas anti mafia sepak bola ini dan manakala dibutuhkan untuk diperbantukan, pihak Polres Pati menyatakan siap.

Peran Masing-masing

Dihadapan wartawan, Ketua Satgas yakni Kombes Argo Yuwono merinci peran masing-masing. “Peran Johar Lin Eng itu menentukan klub akan masuk kelompok mana. Dia memilih klub yang sudah berkomunikasi dengannya sehingga bisa menentukan hari dan jam pertandingan,” katanya pada Jumat (28/12) lalu.

Priyanto bekerja sesuai arahan dari Johar Lin Eng. Priyanto tahu, tidak semua wasit bisa diajak kompromi, tetapi tertentu saja yang diajak sama dia. Priyanto, yang diketahui juga sebagai ayah dari tersangka lain yakni Anik, berperan memberitahukan kepada 35 wasit yang akan memimpin laga untuk mengatur semuanya.

“Hanya wasit tertentu saja yang diajak Johar. Jika klub tersebut sudah berkomunikasi dengan Johar, nantinya klub bisa menentukan akan dipimpin oleh wasit yang mana,” lanjut Argo Yuwono.

Sementara peran Anik merupakan perantara yang menyambungkan. “Anik menerima uang dari pelapor juga. Intinya, setiap laga, ada pihak yang harus mengeluarkan uang Rp100-Rp200 juta, lalu uang tersebut dibagikan ke pihak-pihak yang terima, termasuk Priyanto,” jelasnya.

Keempat tersangka ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap Pasal 1,2,3,4, dan 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Selain itu, bisa pula dikenakan Pasal KUHP 378 tentang penipuan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Keberadaan Satgas Anti Mafia Bola terus diikuti masyarakat penggemar olahraga rakyat tersbut. Setelah ini dijadwalkan Satgas akan memanggil pemain timnas yang berlaga di Piala AFF 2010 untuk dimintai keterangan.

 

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!