BATANGAN . Unit reskrim Polsek Batangan Polres Pati berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Ford Ecosport yang sedianya sedang diserviskan di Bengkel Mandiri Jaya pada Selasa, 08/01/19. Sang pemilik adalah Rubadi (41th) warga Desa Sulang Rt. 01 Rw. 01 Kec. Sulang Kab. Rembang. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 08.15 pagi.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah pemilik bengkel dan mekanik melapor kepada pihak kepolisian sektor Batangan.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kapolsek Batangan AKP Lilik Supardi mengungkapkan, dari tangan pelaku berinisial Nn (23th) diamankan beserta 1 unit Mobil Type Ecosport. Pelaku ditangkap di Ds. Pekuwon Kec. Juwana Kab. Pati.
Kronologi kejadian bermula ketika Rubadi menyerviskan mobilnya yang berwarna merah metalik tersebut di bengkel Mandiri Jaya, Gajahkumpul, Batangan. Karena mobil tersebut berada dilokasi bengkel, sang pemilik bengkel dan mekaniknya tidak merasakan adanya bahaya pencurian yang mengancam karena gerbang ditutup dari dalam.
Pada selasa, 08/01/19 mereka kaget karena mobil tersebut yang ternyata kuncinya masih berada di dalam mobil, tepatnya diatas dashboard. Pencuri yaitu Nn memanjat pagar bengkel dan membuka pagar dari dalam dan membawa kabur mobil yang terparkir di bengkel tersebut.
Beruntung, setelah mendapat laporan dan berbekal informasi yang dikumpulkan, pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 280 Juta Rupiah. Pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pindana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHPidana,” terang Kapolsek.
Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen