Patiwartaphoto

Hakim: Minta Tunda Lagi? Sesulit Apa Sih Membuat Surat Tuntutan, Kan Tinggal Ketik To?

12
×

Hakim: Minta Tunda Lagi? Sesulit Apa Sih Membuat Surat Tuntutan, Kan Tinggal Ketik To?

Sebarkan artikel ini

PATI – Untuk kedua kalinya, jaksa menunda pembacaan tuntutan terhadap Soekardiman dalam perkara dugaan pemalsuan surat kuasa dan surat kesepakatan bersama mendiang istrinya. Jaksa beralasan belum siap menuntut terdakwa RR Retno Rukiyati. Sebelumnya, pada 23 Januari lalu, jaksa juga batal membacakan tuntutan hukuman dengan alasan berkas tuntutan belum siap.

“Kami mohon maaf karena kami belum siap yang mulia. Mohon sidang ditunda lagi, minta waktu tunda selama satu minggu lagi,” kata jaksa Eko Yulianto SH di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (28/1/2019).

Ketua Majelis Hakim AA Putu Putra SH yang mengadili sidang dugaan pemalsuan surat kuasa dan surat kesepakatan bersama dengan terdakwa Soekardiman kembali menunda sidang yang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan ini dikarenakan jaksa kembali belum siap membacakan berkas tuntutannya.

Sidang tuntutan ini sejatinya dijadwalkan pukul 10.00 Wib. Namun molor dan baru dimulai pukul 14.30 Wib. Sidang hanya berlangsung sekitar lima menit yang berisi permintaan maaf dari jaksa karena tuntutannya belum siap.

Mendengar permintaan penundaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, AA Putu Putra SH langsung menegur jaksa dengan nada cukup tinggi.

“Minta tunda lagi? Sudah berapa kali Jaksa meminta tunda, sesulit apasih membuat surat tuntutan, kan tinggal ketik to “tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Yulianto SH yang mewakili Jaksa Purwono SH menjelaskan alasan penundaan karena pihaknya masih melakukan pendalaman pembuktian tuntutan

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan penundaan sidang tuntutan. Majelis Hakim menegaskan, penundaan sidang tersebut, untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyelesaikan berkas tuntutannya, untuk dibacakan di persidangan mendatang.

“Karena Penuntut Umum menyatakan tuntutan belum siap, akan kami tunda hingga kamis 31 januari 2019 ,” jelas Hakim Ketua AA Putu Putra SH, didampingi Hakim Anggota Dyah Retno Y SH MH dan Rida Nur Karima SH M.hum.

Perkara yang mendudukan Soekardiman sebagai terdakwa itu, bermula dari diketahuinya surat kuasa dan surat perjanjian kesepakatan bersama sebagai bukti di perkara gugatan terhadap keempat anaknya. Gugatan waktu itu, ada indikasi terdakwa hendak mengambil sertifikat tanah hak milik almarhumah RR Retno Rukiyati (istri terdakwa) yang tersimpan di safe deposit box di sebuah bank.

Sementara safe deposit box yang berisi surat-surat berharga, perhiasan dan uang tunai milik RR Retno Rukiyati sudah dikuasakan kepada keempat anaknya yang dipercayakan kepada Ratna Dewi Puspita SE. Meski awalnya sempat menang pada tingkat di PN Pati, namun terdakwa kalah pada tingkat banding di PT Semarang.

Dari situlah kemudian terbongkar surat kuasa dan surat perjanjian kesepakatan bersama diduga palsu. Karena tercantum tahun pembuatan yang berbeda dengan semestinya. Karena notaris yang tertera nama dan tanda tangannya telah meninggal dunia setahun sebelumnya dari tahun yang tertulis di kedua surat tersebut.

“Dugaan surat palsu itu muncul, karena kedua surat yang seolah-olah terbit pada 1994 dan ditandatangani Notaris Sholikoen Hadi SH. Padahal, notaris bersangkutan telah meninggal dunia pada 1993 yang dikuatkan oleh anak dari bersangkutan, serta adanya surat kematian dari tempat tinggal notaris Sholikhoen Hadi SH,” jelas Suyono SH, Kuasa Hukum dari Ratna Dewi Puspita (pelapor yang juga putri ketiga terdakwa Soekardiman.

Jaksa menilai terdakwa Soekardiman telah melanggar dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 263 ayat 1 KUHP, dan subsider pasal 263 ayat 2 KUHP.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!