Patiwartaphoto

300 Bangunan Liar di Saluran Irigasi Sempadan Juwana, Maksimal April Harus Dibongkar

68
×

300 Bangunan Liar di Saluran Irigasi Sempadan Juwana, Maksimal April Harus Dibongkar

Sebarkan artikel ini

JUWANA – Sebanyak 300 lebih bangunan liar yang menempati sempadan saluran irigasi Juwana dihimbau untuk segera dibongkar. Bangunan liar tersebut dianggap mengganggu saluran irigasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati Ahmad Faisal melalui Kabid Sumber Daya Air Sumarto.

Keberadaan bangunan liar di sempadan saluran irigasi pangkalan di wilayah Juwana, kata Sumarto, sangat mengganggu. Terutama mengganggu kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi pada ruas tersebut.

Menurutnya , ada sekitar 300 lebih bangunan yang berdiri di sepanjang saluran irigasi tersebut. Bangunan-bangunan liar tersebut berada di sepanjang desa-desa di Juwana yang dilalui saluran irigasi tersebut. Mulai dari Desa Langgenharjo, Bakaran Kulon, Bakaran Wetan, Dukutalit, Growong Kidul, Growong Lor, Kebonsawahan, Kudukeras, dan Desa Bajomulyo.

Sumarto mengingatkan bahwa dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 disebutkan aturan yang jelas. ”Ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irirgasi, mereka menempati sempadan itu juga liar tak berizin. Karena kalau izin pasti tidak kami perbolehkan karena memang tidak diperkenankan,” kata Sumarto

“Pemerintah desa masing-masing telah kami surati. Ini sebagai sosialisasi awal. Nanti ada peringatan dan batas akhirnya April mendatang bangunan liar di sempadan tersebut harus dibongkar,” terangnya. Hal itu dilakukan memang untuk mengembalikan fungsi awal saluran tersebut, selain untuk memelihara aset, maupun sebagai penanggulangan banjir.

Pemilik bangunan di saluran tersebut mengaku sudah menerima suratnya. Salah satunya Bu Warwi yang sudah menempati di sempadan saluran irigasi dengan bangunan semi permanen asal Desa Growong Lor. “Ya mas kami sudah menerima surat edarannya, kami manut sama kebijakan dari Pemda Pati, tapi kami juga susah cari tempat alternatif untuk berjualan, di karenakan langganan kami sudah banyak, kalau bisa ya berjualan dengan cara bongkar pasang, kalau di perbolehkan,” harapnya.

Senada, Bapak Kabul asal Tayu yang berjualan semangka di sempadan saluran irigasi yang sudah beberapa tahun ini dengan bangunan semi permanen juga kepada reporter wartaphoto.net mengatakan siap untuk pindah.

“Kami sudah siap untuk membongkarnya, kami sudah pikirkan untuk pindah, alhamdulillah kami sudah menemukan tempat berjualan, kami sudah dapat kontrakan, nggak jauh dari kami berjualan di tempat yang lama,” katanya.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!