Prestasi

Polres Pati Bekuk Maling Motor Spesialis Terparkir Di Tepi Sawah, Barang Bukti 35 Unit Kendaraan .

76
×

Polres Pati Bekuk Maling Motor Spesialis Terparkir Di Tepi Sawah, Barang Bukti 35 Unit Kendaraan .

Sebarkan artikel ini

PATI. Kerja profesional Polres Pati patut diacungi jempol. Sebanyak 35 kendaraan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan. Ini merupakan pengungkapan terbesar di Kabupaten Pati untuk kasus curamor. Gelar perkara dilaksanakan pada Selasa, 12/02/19 di halaman Mapolres Pati.

AKBP Jon Wesly Arianto, SIK., mengungkapan kasus Curanmor dengan tersangka Ahmad Nur Cahyo alias Yoyok warga Desa Cengkalsewu, Sukolilo ini menjalankan aksinya dengan 1 temannya berinisial MR yang masih buron.

Selain Nur Cahyo, diamankan pula dua penadah motor curian tersebut yakni Sudarmanto dengan bukti 28 Kendaraan dan Sugiono 7 kendaraan.

Unit motor hasil kejahatan ditunjukkan oleh Kapolres Pati AKBP Jon Wesly

“Pelaku yakni Ahmad Nur Cahyo spesialis pemetik motor yang biasanya diparkir di tepi sawah di Pati Selatan seperti Sukolilo, Tambakromo, Gabus dan beberapa daerah lainnya,” kata AKBP Jon Wesly.

Kasus ini terungkap dari pengembangan reskrim Polres Pati dimana pada tanggal 31 Januari 2019, pelaku mencuri  yahama Vixion, namun konyoknya kendaraan yang dibawa sebelumnya yakni Yamaha Mio justru tertinggal.

“Dari situlah kami melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga ditemukan identitasnya. Kami lakukan penggerebekan dan ditemukan kendaaraan tersebut di rumah pelaku. Tak berhenti disitu, kita kembangkan, akhirnya ditemukan penadahnya yakni Sudaramanto dan Sugiono,” terang Kapolres Pati.

Atas tindakan kriminalitas yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan pasal 480 KUH Pidana dengan 7 tahun penjara.

Selain gelar perkara ungkap Kasus, Kapolres Pati AKBP Jon Wesly juga mempersilakan warga yang merasa pernah melapor kehilangan motornya untuk mengecek di Polres Pati membawa bukti kepemilikan kendaraan.

“Bawa bukti kepemilikannya, silakan diambil gratis, tanpa di pungut biaya,” pungkasnya.

 

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!