AdvertorialNasional

UU Kebidanan Resmi Disahkan. Bidan Tak Perlu Ragu Jalankan Praktik Profesinya

41
×

UU Kebidanan Resmi Disahkan. Bidan Tak Perlu Ragu Jalankan Praktik Profesinya

Sebarkan artikel ini

NASIONAL – Rapat paripurna DPR RI pada Rabu (13/02/19) secara aklamasi mengesahkan RUU Kebidanan menjadi UU Kebidanan. Undang-undang tersebut di dalamnya mengatur soal peningkatan pendidikan, pelayanan masyarakat, perlindungan, dan juga kesejahteraan. Lahirnya undang – undang tersebut disambut suka cita profesi bidan di seluruh tanah air.

Sebagaimana diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso yang termasuk Tim Panitia Kerja (Panja) mengesahkan undang-undang yang telah dibahas 15 tahun itu. Menurutnya, pengesahan undang-undang tersebut menjadi kado terindah bagi profesi bidan di awal 2019.

”Kita ketahui bersama, peranan bidan dalam pembangunan kesehatan di Indonesia tidak dapat dipisahkan seperti minyak dengan air, karena ditangan bidan dan bantuan tenaga kesehatan yang lain, derajat kesehatan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terluar Indonesia, pinggiran dan pedesaan dapat berangsur-angsur membaik,” kata Imam Suroso

Disebutkannya pula bahwa  dengan pengabdian para Bidan di berbagai pelosok desa,  angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian ibu (AKI), dapat terus berangsur-angsur menurun.

”Atas nama Fraksi PDI Perjuangan, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kerja-kerja produktif DPR RI khususnya Komisi IX, dan pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan, dalam pembahasan RUU Kebidanan selama ini. Kerja-kerja produktif ini sekaligus menjadi bukti kali kedua bahwa negara telah hadir bagi profesi bidan yang hingga saat ini terus menunjukan prestasinya dalam melakukan kerja-kerja kemanusiaan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Imam Suroso.

Pasca diundangkannya UU Kebidanan, diharapkan kinerja para bidan ini dapat lebih maksimal lagi, untuk ikut mewujudkan kesehatan masyarakat tanah air,” imbuh politisi PDI Perjuangan yang juga pemilik RS Mitra Bangsa Pati ini.

Dengan disahkannya RUU Kebidanan menjadi UU Kebidanan pada hari ini, lanjut Imam Suroso, pihaknya berharap tidak ada lagi kekhawatiran yang dirasakan oleh profesi bidan dalam  tidak ada lagi tumpang tindih pengaturan profesi bidan dalam berbagai peraturan, tidak ada lagi diskriminasi  bidan dengan tenaga kesehatan yang lain dalam hal persebaran, pelayanan, hak mendapatkan pendidikan dan perlindungan hukum.

Imam Suroso dan Ibu Ibu Bidan lakukan sujud syukur setelah disahkannya UU Kebidanan

Lahirnya undang-undang tersebut sempat mendapat pertentangan dari menteri kesehatan. ”Awalnya memang ada ketidaksetujuan. Saya termasuk gigih berargumen dengan asas keadilan dan untuk payung hukum para bidan. Secara pribadi saya akan tetap menggunakan hak konstitusional saya untuk terus mengawal dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan UU Kebidanan ini di lapangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah bersama Komisi IX DPR RI telah mengangkat sekitar 39 ribu bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berusia dibawah 35 tahun, dan sekitar 4 ribu bidan PTT yang berusia lebih dari 35 tahun, menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditempat mereka mengabdi.

Undang-undang tersebut mencakup izin praktik bidan, pendidikan kebidanan, bidan lulusan luar negeri, hingga pengaturan tenaga bidan yang datang dari luar negeri.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!