Patiwartaphoto

Tabrak Pengendara Lain Hingga Meninggal, Dituntut 15 Hari Penjara Namun Diputus 5 Bulan Penjara

10
×

Tabrak Pengendara Lain Hingga Meninggal, Dituntut 15 Hari Penjara Namun Diputus 5 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

MARGOREJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Sunarti, 30 th, warga Desa Margomulyo Kecamatan Tayu. Majelis Hakim menilai Sunarti bersalah, karena kelalaiannya saat mengemudi di jalan raya dan menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bertha Arry Wahyuni SH MKn didampingi Hakim Anggota Agung Iriawan SH MH dan Dyah Retno Yuliarti SH MH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Sunarti bersalah melakukan tindak pidana, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Yulianto SH, yakni pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Dirinya harus menjalani hukuman lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 Bulan Penjara. Selain pidana kurungan Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 juta atau subsider satu bulan pidana kurungan.

Putusan itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Yulianto SH yang sebelumnya menuntut kurungan pidana selama lima belas hari, dengan pembelaan (pledoi) terdakwa memohon keringanan hukuman.

“Putusan ini diambil dengan pertimbangan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit di persidangan, menciderai perasaan keluarga korban dengan selalu menyangkal menabrak korban dan mengatakan kecelakaan tersebut adalah tabrak lari, tidak memiliki SIM C, dan tidak mengenakan helm,” kata Majelis Hakim.

Pertimbangan memberatkan lain, kata Majelis Hakim, terdakwa tidak melengkapi plat nomor/tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan terdakwa tidak tertib dalam membayar pajak motor yang dikendarainya yang habis pada 2016. Sementara pertimbangan yang meringankan relatif tidak ditemukan pada diri dan perbuatan terdakwa terkecuali bahwa terdakwa adalah seorang ibu yang memilki anak yang masih kecil.

Kasus ini sendiri bermula ketika terjadi kecelakaan di Jalan Raya Tayu – Juwana turut Desa/Kecamatan Margoyoso pada Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 17.00. Saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor scoopy tanpa plat nomor, menabrak sepeda motor vario K-5975-TU yang dikendarai Nur Fakih yang hendak berbelok ke kanan dengan lampu isyarat menyala. Namun terdakwa yang lalai, akhirnya menabrak korban.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik terlebih karena tuntutan JPU yang hanya 15 hari sementara korbannya hilang nyawa. Tuntutan ini dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!