Pati

APK Prabowo Sandi di Juwana Diduga Sengaja Dirusak. Koppasandi Lapor Panwascam

35
×

APK Prabowo Sandi di Juwana Diduga Sengaja Dirusak. Koppasandi Lapor Panwascam

Sebarkan artikel ini

JUWANA – Relawan Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandi (Koppasandi) Kabupaten Pati Syahrial melaporkan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di tujuh titik di Juwana. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Juwana.  Syahrial mengungkapkan jika beberapa APK tersebut sebelumnya dipasang pada Senin (24/2), namun (28/2), APK itu ditemukan sudah mengalami kerusakan.

“Di beberapa APK ditemukan rusak yang menimbulkan bolong-bolong di tengah gambarnya. Kami menduga sengaja dirusak dengan cutter atau sejenisnya,” ungkapnya.

APK yang dirusak tersebut diantaranya bisa dilihat di sekitar jalan dekat Polsek Juwana menuju arah ke utara. ”Tidak hanya di satu lokasi, kami menemukan ada di beberapa tempat yang sepertinya sengaja dirusak. Kalau dihitung ada puluhan APK yang dirusak. Selain robek gambarnya ada tiang-tiang penyangga APK yang terbuat dari bambu juga patah-patah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahrial merasa bahwa perusakan ini sengaja dilakukan dan bukan oleh orang gila sebagaimana ramai disebut di media sosial.

“Soalnya di tempat-tempat tersebut selain APK Prabowo-Sandi, banyak APK dari pasangan lainnya. Namun  mengapa yang rusak hanya APK milik pasangan capres dan cawapres Prabowo Sandi?” katanya.

Pihaknya berharap suapaya pihak yang berwenang menindaklanjuti pengrusakan ini. “Mari kita tunjukkan cara berdemokrasi yang baik. Juga bawaslu bisa memberikan pengawasan yang baik, memberikan keadilan kepada kami sebagai peserta pemilu. Pengawasan harus transparan dan adil,” harapnya.

Pengrusakan APK sendiri masuk dalam tindak pidana pemilu. Yang diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf g. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ahmadi, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pengrusakan APK tersebut. Namun, pihaknya berjanji siap bertindak sesuai aturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, pengrusakan APK tersebut merupakan pelanggaran yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!