Patiwartaphoto

Dana Desa Kab Pati Anggaran 2019 Naik 51,5 Milyar. Bupati Instruksikan Penggunaan Untuk Hal Berikut!

29
×

Dana Desa Kab Pati Anggaran 2019 Naik 51,5 Milyar. Bupati Instruksikan Penggunaan Untuk Hal Berikut!

Sebarkan artikel ini

PATI. Jumlah Dana Desa Kabupaten Pati untuk Anggaran 2019 mencapai Rp 417.038.558.000, atau naik sebesar Rp 51.584.017.000 atau kenaikan sebesar 13% dari tahun 2018. Hal tersebut diungkapkan Bupati Pati Haryanto pada Sosialisasi DD dan ADD Tahun 2019 untuk seluruh kepala desa se-kabupaten Pati, di Pendopo Kabupaten Pati, 04/03/19.

Menyikapi kenaikan Dana Desa sebesar 13%, Bupati Pati Haryanto meminta agar DD dan ADD dapat digunakan untuk pemanfaatan sumber daya potensi lokal, padat karya tunai dengan tenaga kerja lokal, kemudian untuk pergeseran kosentrasi dari pembangunan fisik/infrastruktur ke pembangunan ekonomi dan sumber daya manusia.

Kepada Kepala Desa sebagai penanggungjawab atas pengelolaan ADD dan DD, agar semua kegiatan dibahas dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam APBDes. Selain itu, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga harus valid dan objektif. Laksanakan dengan  mengacu pada rencana penggunaan dana desa (RPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)”, himbau Bupati.

Tak kalah penting dari semua itu, lanjut Haryanto, pihaknya meminta agar para Kades untuk tidak lupa untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaannya. “Pelaporan juga harus dilengkapi dokumen, lalu lakukanlah inovasi yang mendukung peningkatan hasil kerja,”sambungnya.

“Kemudian kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten diharapkan untuk benar-benar melakukan upaya-upaya pembinaan, pemantauan dan monev terpadu dari unsur terkait sehingga penggelolaan Dana Desa dapat berjalan sesuai ketentuan. Kita berharap semua dapat tepat sasaran,” ujar Haryanto.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Mukhtar, Dana Desa (DD) merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke desa di dalam APBN.

Untuk prioritas penggunaan DD, menurut Muhtar, diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. “Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa, yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan”, imbuh Kepala Dispermasdes.

Sementara itu Kepala Dispermades, Muhtar, menambahkan bahwa  guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ADD dan DD, di Kabupaten Pati sejak tahun 2016 telah menerapkan siskeudes yang difasilitasi oleh BPKP dan berdasarkan hasil audit BPKP. “Untuk Kabupaten Pati pada tahun 2016, telah secara efektif mengimplementasikan Siskeudes 100% di semua desa,” pungkasnya.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!