Patiwartaphoto

Mural 3D Berbentuk Wajah Jokowi versi WPAP Terpasang di Lokasi Publik. Ini Komentar Bawaslu

77
×

Mural 3D Berbentuk Wajah Jokowi versi WPAP Terpasang di Lokasi Publik. Ini Komentar Bawaslu

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net. PATI. Sebuah karya seni mural tiga dimensi, berbentuk wajah Presiden Joko Widodo bergaya WPAP (Wedha’s Pop Art Potrait ) berdiri di depan Dewan Kesenian Pati, atau utara Stadion Joyo Kusumo Pati. Warga menyambutnya beragam. Ada yang langsung dijadikan latar belakang foto atau segera mengabadikannya. Sebagian lain menganggap hal tersebut sebagai salah satu bentuk kampanye capres. Terlebih Presiden Joko Widodo saat ini tengan menjadi Capres untuk Pilpres 2019.

Bagi yang kontra hal tersebut dianggap menyalahi aturan karena berada di lokasi tempat publik sehingga tak layak untuk kampanye. Namun, yang mendukung hal tersebut adalah wujud kecintaan pada presidennya.

Ipong Ismunarto, ketua Komunitas Kenduri Nusantara Pati menceritakan bahwa patung karikatur 3D tersebuat adalah kreasi seniman Jogyakarta.

“Ini kami dikasih oleh seniman jogja. Kalau untuk bentuk presiden Jokowi adalah karena rasa kecintaan dan penghormatan kepada presiden. Ini Diberikan kepada kami Komunitas Kenduri Nusantara Pati untuk diletakkan di tempat yang ramai sehingga bisa sebagai wahana selfie mas,” ujarnya pada wartaphoto.net

Ipong mengklaim bahwa karya seni rupa ini satu-satunya di Indonesia. “Jadi ini bukan poster ya bentuknya. Ini instalasi karya seni mural 3 dimensi, berkuran 2 x 3 meter. Bahan dasarnya dari papan kayu triplek, dengan tabal kurang lebih 1 cm. Dengan rangka besi untuk penyangga,” katanya.

Jika dilihat dari sisi samping, tidak akan kelihatan bentuk wajahnya.Karena tersusun berbaris ke belakang tiap panelnya. Namun cukup jelas jika dilihat dari depan.

Dirinya juga mengatakan jika patung ini bukan kampanye dan sudah sempat menanyakan ke Bawaslu bahwa hal ini tidak termasuk Alat Peraga Kampanye (APK). “Ya semacam patung jokowi bersepeda di bandara itu lho,” sambungnya, mencontohkan.

Dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu Ahmadi membenarkan bahwa patung tersebut Itu tidak termasuk pelanggaran kampanye.

“Itu (patung mural 3D Jokowi-red) bukan APK. Kami merujuk pada jenis APK di PKPU 23 thn 2018 tentang kampanye bahwa jenisnya ada 5. Baliho, Spanduk, Umbul-umbul, Vidiotron, dan billboard,” terang Ahmadi.

Mengenai sikap yang akan diambil Bawaslu adalah membiarkan terlebih dahulu. “Sikap Bawaslu sementara ini kita biarkan dulu sambil melihat perkembangan,” pungkasnya

Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!