Nasionalwartaphoto

Awas! Merokok Sambil Berkendara Bakal Kena Tilang

165
×

Awas! Merokok Sambil Berkendara Bakal Kena Tilang

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net.PATI. Meski aturan sudah melarang dan polisi sudah berulang kali memberikan imbauan, namun masih banyak pengendara yang merokok saat mengemudikan kendaraan. Larangan ini didasarkan pada potensi gangguan konsentrasi dan membahayakan pengendara saat mengemudi kendaraan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Pati AKP Christian Crisye Lolowang kepada radio PAS Pati mengatakan, merokok sambil berkendaraan bisa dikenakan tindakan pelanggaran (tilang).

“Jadi setiap pengendara itu harus berkonsentrasi tinggi pada saat mengemudi di jalan raya. ketika mereka menggunakan telepon genggam, merokok ya otomatis kan dia tidak akan konsentrasi. Itu suatu kewajiban pengendara berkonsentrasi tinggi. Toh yang kita yang sudah berkonsentrasi bisa terjadi kecelakaan, apalagi kita yang tidak berkonsentrasi,” terangnya.

Potensi bahaya ini tidak hanya bagi diri pengendara namun juga pengemudi dan kendaraan lain disekitarnya misalnya terkena percikan bara rokok atau bahaya lainnya..

Lebih lanjut AKP Chris mengatakan bahwa larangan tersebut merujuk pada pasal 160 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi itu mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor. ”Merokok itu sangat-sangat dilarang, karena abu dari rokok itu bisa mengenai mata pengendara atau orang lain yang ada di belakangnya. Maka saya mengimbau pengendara untuk tidak merokok sembari berkendara,” himbaunya.
Direncanakan, Satlantas akan melakukan penindakan terhadap pengemudi yang masih melanggar baik berupa teguran dan penilangan.

“Tapi, untuk penggunaan telepon genggam pintar (smartphone-red) begitu petugas mengetahui bisa langsung dilakukan tilang di tempat,” tutupnya.

Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen

Foto ilustasi : yukepo (dot) com

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!