Pati

26 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Terima SK CPNS 

37
×

26 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Terima SK CPNS 

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net. PATI. Bertempat di Aula Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, hari ini, Bupati Pati Haryanto menyerahkan SK CPNS kepada para bidan di Kabupaten Pati yang sebelumnya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Dalam arahannya, Bupati menjelaskan bahwa pegawai yang usianya di bawah 35 tahun, memiliki masa kerja yang lebih pendek ketimbang yang saat ini baru dilantik dan menerima SK CPNS.

“Kita sudah berkali – kali berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dan direspon. Dan usaha kita yang pertama yaitu, agar tetap diberikan tunjangan bagi PTT. Sebab saat itu, ketika ada pengangkatan PNS, PTT-nya akan diputus. Kemudian kita membuat surat lagi pada Kemenkes untuk tetap diangkat PTT, sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu saat ini,” ungkapnya.

Setelah direspon, lanjut Haryanto, kemudian muncul regulasi yang mengatur tentang pengangkatan CPNS bagi yang usianya diatas 35 tahun.

Namun dalam kesempatan itu, Haryanto menyayangkan tentang adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku dapat membantu proses pengangkatan CPNS.

“Ada saja oknum yang berlagak jadi pahlawan kesiangan. Dapat membantu prosesnya, itu tidak benar. Sebab, proses perekrutan CPNS itu melalui mekanisme yang rumit dan terdapat aturan yang mengaturnya,” tegasnya.

Haryanto juga menegaskan bahwa penyerahan SK ini terjadi, salah satu faktornya adalah komunikasi yang terjalin baik dengan Kementrian Kesehatan.

“Oleh karena itu, dengan SK CPNS ini, semangat kerjanya harusnya semakin meningkat, bukan kok malah semakin menurun terlebih bahwa proses perekrutan maupun pengangkatan PNS, prosesnya tidak mudah,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam laporannya kepada Bupati, Kepala BKPP Pati, Jumani mengatakan bahwa penyerahan SK ini adalah untuk 26 bidan sebanyak yang usianya rata – rata diatas 35 tahun.

“Pengangkatan ini dilakukan tentunya ketika Keputusan Presiden (Keppres) keluar, baru disampaikan usulan maupun rekomendasi kepada Kementrian Pendayagunaan (Kemenpan),” ujarnya.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!