wartaphoto

Ditangkap KPK, Tamzil: Saya Dijebak!

22
×

Ditangkap KPK, Tamzil: Saya Dijebak!

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net.NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 3 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kudus, pada Jumat 26/07/19 kemarin. Mereka adalah Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Bupati Kudus M.Tamzil.

Ketiganya ditahan di tiga rutan berbeda. Soeranto ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Sofyan di Rutan Guntur, dan Tazmil di Rutan KPK Kavling K4.Mereka dibawa ke rumah tahanan pada Sabtu sore setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak pagi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan bahwa mereka ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli-15 Agustus 2019.

Seperti diketahui, Tamzil, Soeranto, dan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil. Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.

Tamzil keluar dari Gedung KPK sekira pukul 16.27 WIB. Berbeda dengan Sofyan dan Soeranto, Tamzil tampak rileks dan menjawab pertanyaan wartawan sambil menebar senyum. “Saya mengikuti proses hukum yang ada, yang jelas, dana itu tidak ada di saya,” kata Tamzil

Tamzil juga mengaku tidak pernah meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada staf khususnya, Agus Soeranto, untuk melunasi cicilan mobilnya. Ia pun merasa dirinya telah dijebak oleh Soeranto. “Itu staf khusus saya, saya enggak perintah. Ya mungkin begitu (saya dijebak), kira-kira begitu,” ujar Tamzil.

Sedangkan terkait dirinya yang pernah terjerat kasus korupsi dirinya menjawab santai. “Yang pertama itu kan saya ini saya tidak ada kerugian negara, ini karena hanya salah prosedur. Yang ini (yang kedua) saya tidak pegang uangnya,” kata Tamzil.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi. “Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” kata Basaria pada Sabtu (27/7/2019).

Meski demikian, Basaria belum bisa memastikan hal tersebut. Menurut dia, kemungkinan tuntutan hukuman mati masih dalam pengembangan. “Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini,” ujar Basaria.

Sebalumnya Basaria menyebut, bahwa OTT ini berawal dan berdasar laporan masyarakat, ada sejumlah pejabat yang telah lulus kualifikasi secara prosedur namun tak kunjung mendapat jabatan diduga karena adanya jual beli jabatan tersebut.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!