wartaphoto

Pengurus dan Pengelola Koperasi 26 Harus Ikut Menanggung Uang Nasabah

97
×

Pengurus dan Pengelola Koperasi 26 Harus Ikut Menanggung Uang Nasabah

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net.PATI – Kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Aneka Jaya (KAJ) 26 Pati yang dilakukan oleh (AN) selaku terdakwa, saat ini sudah memasuki persidangan ke empat, yakni pemeriksaan saksi dari pengurus dan pengelola. Bersamaan dengan itu, para nasabah yang menjadi korban meminta agar uangnya dapat dikembalikan. Sementara dari keterangan saksi, saat ini koperasi sudah tidak memiliki dana simpanan. Selain itu, aset yang dimiliki juga belum ada kejelasan.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Ahmad Nur Qodin mengatakan, untuk mengatasi ihkwal tersebut, pihaknya menyarankan agar hal ini ditanggung secara bersama, yakni pengurus dan pengelola. Menurutnya, hal ini bisa merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hal ini bisa diajukan ke pengadilan niaga untuk selanjutnya diinventarisir.

“Kalau sudah di ajukan di pengadilan niaga, nanti semua aset bisa diinventarisir, baik itu aset pribadi maupun lembaga. karena ini merupakan kerugian yang harus ditanggung bersama. Sehingga penyelesaiannya juga harus dilakukan secara bersama,” jelasnya usai persidangan, Selasa (30/07/19).

Ketika disinggung tentang rekening lembaga yang diatasnamakan secara pribadi oleh terdakwa, dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu. Tetapi dia memberikan statemen bahwa seharusnya, kalaupun itu menggunakan rekening pribasi, setidaknya pengurus juga tahu. Qodin menyebut, pada prinsipnya, setidaknya yang menanggung utang nasabah ini adalah pengurus dan pengelola. Karena mereka mendapatkan gaji.

“Pengurus dan pengawas, ya harus tahu semuanya. Jadi, utang ini tidak hanya ditanggung terdakwa. Keinginan terdakwa sendiri, pengelola, pengurus dan pengawas diminta untuk menanggung (uang nasabah, red),” imbuhnya.

Sekedar diketahui, kasus ini berkaitan dengan KAJ 26 yang dilaporkan masyarakat 2018 lalu. Hal itu karena (AN) ditengarai menjadi pelaku penggelapan uang nasabah hingga Rp.53 Miliar.  AN diketahiu telah membuka usaha koperasi sejak 2014 lalu. Selama itulah ia menghimpun dana dari nasabah yang berjumlah seribu orang lebih.

Ditangkapnya AN selaku manajer koperasi, berawal saat seorang nasabah hendak mengambil uangnya di koperasi tersebut. Namun, saat itu uangnya tak kunjung diserahkan dengan alasan koperasi telah bangkrut

Reporter: Putra

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!