wartaphoto

Cegah Karhutla, TNI – Polri Patroli Hutan Ngarengan Dukuhseti

57
×

Cegah Karhutla, TNI – Polri Patroli Hutan Ngarengan Dukuhseti

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net. Dukuhseti – Guna untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Dukuhseti, anggota polsek Dukuhseti bersama anggota Koramil 10/Dukuhseti dan Polisi Hutan lakukan patroli bersama, 25/08/2019.

Patroli gabungan ini bergerak menyusuri hutan dan lahan perkebunan di Desa Ngarengan hingga desa Dumpil kecamatan Dukuhseti. “Upaya ini dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta berbagai dampak lainnya dengan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat,” ucap Kanit Binmas Polsek Dukuhseti Aiptu Suwarto.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto,SIK melalui Kapolsek Dukuhseti AKP Sunaryo,SH menyebut jika patroli ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan di wilayah hutan Dukuhseti.

“Guna melakukan pencegahan pada daerah rawan kebakaran, kami melakukan sosialisasi bersama TNI, Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah kerja kami. Agar melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan kelompok masyarakat dalam penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Selesai kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di jalan masuk menuju hutan yang bertuliskan “Stop Membakar Hutan Dan Lahan ” Pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat dipidana penjara selama 15 tahun, denda 15 milyar, Asap Mengganggu Kesehatan ,“ demikian isi himbauan tersebut.

Sesuai aturan, undang-undang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni:

  1. Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  2. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
  3. Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Reporter: A. Muhammad

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!