wartaphoto

Pihak Keluarga Terdakwa Leles, Meminta Maaf Secara Terbuka pada Kades Srikaton  

80
×

Pihak Keluarga Terdakwa Leles, Meminta Maaf Secara Terbuka pada Kades Srikaton  

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net.JAKEN – Pihak terdakwa kasus pencurian kayu di Desa Srikaton Kecamatan Jaken mendatangi kantor desa setempat untuk meminta maaf kepada Kepala Desa Srikaton Endah Dwi Winarni. Pada permintaan maaf itu, pihak Leles selaku terdakwa diwakili oleh Sudarko dan perwakilan keluarga secara terbuka menyampaikan permintaan maafnya disaksikan para perangkat desa dan camat Jaken selaku fasilitator, (05/09/19).

Mewakili pihak Leles, Sudarko mengatakan bahwa pertemuan semacam ini sebenarnya bisa dilakukan jauh-jauh sebelumnya. Sehingga menurutnya, tidak ada kata terlambat.

“Kami mewakili dari keluarga Leles mohon maaf kepada bu kades dan saya harap ia mau memaafkan. Karena kedua belah pihak sudah sepakat maka masalah kami anggap selesai. Semoga ini menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan terdakwa,” jelasnya usai meminta maaf kepada Kades Srikaton.

Sebagai fasilitator, camat Jaken Supat mengatakan bahwa dirinya sebagai yang dituakan di kecamatan Jaken, memanggil kedua belah pihak, dan secara pribadi sudah saling memaafkan. Ia menyebut, untuk langkah selanjutkan nanti akan dilakukan permintaan maaf secara tertulis dari pihak terdakwa, dan pemberian maaf secara tertulis dari saksi korban.

“Karena yang bersangkutan masih di LP, maka perwakilan Leles yang minta maaaf dan dimaafkan oleh Bu Kades. Jadi permasalahan ini tidak perlu dibesar-besarkan, semoga cepat selesai sehingga berita yang berkembang di media nanti tidak ada yang menyalahkan sana sini,” jelasnya.

Sementara menanggapi permintaan maaf itu, Kepala Desa Srikaton Endah Dwi Winarni mengatakan bahwa sebagai kepala desa dan dituakan, sudah memberikan maaf kepada Leles. Endah menyebut, jika pemberian maaf secara tertulis untuk Leles nantinya bisa meringankan, maka akan segera diberikan.

“Karena bagaimanapun juga ia adalah anak saya (warga, Red). Tetapi untuk hukum sendiri kita tidak bisa mengintervensi karena sudah melangkah ke pengadilan. Biar nanti pengadilan yang memutuskan. Intinya dengan ikhlas hati, saya pribadi sudah memaafkan Leles,” tanggapnya.

Pada kasusnya, terdakwa Leles telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Ia telah mencuri beberapa pohon kayu di ladang milik Kepala Desa setempat. Saat ini, terdakwa sudah beberapa kali menjalani persidangan. Direncakan, penetapan akan dilakukan pada (10/9) mendatang.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!