wartaphoto

Polsek Kayen Berhasil Ungkap Penggelapan Mobil Rental Antar Daerah

66
×

Polsek Kayen Berhasil Ungkap Penggelapan Mobil Rental Antar Daerah

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net.KAYEN – Jajaran Polsek Kayen Polres Pati akhirnya mengungkap Kasus penggelapan mobil rental antar daerah. Terbongkarnya kasus tersebut menyusul tertangkapnya pelaku di arena pertunjukan musik dangdut di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, pada Sabtu (19/10).

Diketahui, Mohammad Handoko 28th pelaku penggelapan mobil rental yang merupakan warga Desa Pesagi Kecamatan Kayen, tertangkap warga saat hendak mencuri sepeda motor di wikayah hukum Polres Demak yang kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kayen Polres Pati.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto,SIK diwakili Kapolsek Kayen AKP Tejo Pramono yang didampingi Kasubbag Humas Polres Pati Iptu Suharning saat merilis ungkap kasus di Mapolsek Kayen, Kamis (31/10/2019). AKP Tejo menerangkan, jika modus operandi tersangka pelaku penggelapan mobil ini dengan berpura-pura menyewa mobil untuk acara Expo Keris si Pati.

“Awalnya tersangka menyewa tiga unit mobil itu melalui keponakan korban untuk enam hari, kemudian tanpa sepengetahuan pemilik korban langsung menggadaikan mobil-mobil tersebut. Dari keterangan tersangka dilakukan sendirian dengan modus operandi menyewa mobil rental yang digadaikan kepada orang yang mau menerima gadai,” terangnya.

Lebih lanjut, kapolsek Kayen AKP Tejo Pramono menambahkan, kendaraan tersebut digadaikan tersangka dengan harga berkisar antara 17 juta rupiah hingga 40 juta rupiah. Adapun ketiga kendaraan yang digadaikan tersangka kini telah disita polisi sebagai barang bukti.

Diantaranya mobil toyota avanza G bernopol K-8905-QH, Daihatsu Xenia R nopol K-8513-QY dan mobil Toyota Avanza Velos nopol K-9452-JH.

“Untuk menjerat tersangka penyidik Polsek Kayen telah menyiapkan pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata AKP Tejo Pramono.

Pihaknya akan menjemput tersangka untuk menjalani proses hukum di Pati setelah perkaranya di wilayah hukum Polres Demak selesai, karena tersangka Mohammad Handoko sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Demak dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

Reporter: Arton

Editor: A. Muhammad

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!