wartaphoto

Soal Kekosongan Guru termasuk formasi CPNS dan formasi PPPK di Kabupaten Pati. Ini Jawaban Bupati!

23
×

Soal Kekosongan Guru termasuk formasi CPNS dan formasi PPPK di Kabupaten Pati. Ini Jawaban Bupati!

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net.PATI. Bupati Pati Haryanto menyampaikan Jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020, Sabtu (2/11). Kali ini adalah tanggapan pada sektor pendidikan.

Dalam bidang pendidikan, bupati merujuk ke PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 untuk menjawab pertanyaan Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat.

Pada pasal pasal 59 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti”.  Bupati menjelaskan, untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan, sekolah di wilayah Kabupaten Pati bukan termasuk kategori daerah khusus sebagaimana ketentuan tersebut.

Ia mengungkapkan, Pemkab akan segera mengkaji bersama pihak terkait sehubungan dengan pengangkatan guru pengganti di satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Pati karena menyangkut konsekuensi anggaran dengan dikeluarkannya SK Guru Pengganti.

“Dan berdasarkan surat edaran terbaru dari Kemendikbud untuk keperluan PPG cukup menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” papar Bupati.

Sedangkan jawaban untuk fraksi PKB, Bupati mengatakan kekosongan guru pada Pemerintah Kabupaten Pati akan diisi dari formasi CPNS dan formasi PPPK. Untuk formasi guru pada CPNS tahun 2018 sebanyak 381 orang telah ditempatkan untuk mengisi kekosongan guru pada SD dan SMP di lingkungan Pemkab Pati.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk tenaga guru dari formasi PPPK yang telah dinyatakan lulus passing grade akan diangkat menjadi PPPK sebanyak 375 orang.

“Selanjutnya formasi CPNS tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Pati memperoleh alokasi formasi untuk tenaga guru sebanyak 328 yang nantinya juga akan ditempatkan untuk mengisi kekosongan guru yang ada,” imbuh Haryanto.

Dalam rapat paripurna ini Bupati juga menjelaskan telah dilakukan seleksi penerimaan PPPK dari honorer eks K-2 guru, tenaga kesehatan dan penyuluh.

“Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pati masih menunggu regulasi Pemerintah Pusat terkait penggajian dan nomenklatur jabatan PPPK. Pemerintah Kabupaten Pati akan selalu berkoordinasi dan mengawal kebijakan tersebut,” pungkas Bupati.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!