wartaphoto

Pertanyakan Legalitas Cantrang, Nelayan Mengadu ke DPRD

21
×

Pertanyakan Legalitas Cantrang, Nelayan Mengadu ke DPRD

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net.PATI –Puluhan Nelayan cantrang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Pati (7/11) kemarin. Mereka meminta kejelasan terkait legalitas alat tangkap cantrang. Terlebih, pada 31 Desember 2019 mendatang, cantrang sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

Ketua Paguyuban Cantrang Mina Sentosa Pati Heri Budiarto mengatakan, keberadaan nelayan cantang ini harus segara diperjelas. Sebab, batas akhir perpanjangan izin hanya sampai 31 Desember 2019. Hal itu karena sudah mendekati tahap akhir. Pihaknya meminta kepada DPRD Pati untuk membantu kami terkait legalitas cantrang ini.

“Kami khawatir, jika cantrang ini nantinya tidak dibolehkan untuk beroperasi, maka akan banyak nelayan di Juwana yang menganggur. Sebab, sebagian besar nelayan di Juwana adalah nelayan cantrang,” jelasnya.

Belum lagi, dampak yang akan terjadi, seperti kemiskinan, anak tidak bisa sekolah dan kejahatan juga mungkin terjadi. Sehingga, yang dibutuhkan sebenarnya hanya tiga item, yakni Wilayah Pengelolaan Ikan (WPP) agar lebih dari satu, keamanan dan kemudahan. Menjelang berakhirnya batas akhir tersebut, para nelayan akan melakukan upaya. Pertama memohon kepada pemerintah agar ada revisi maupun mencabut peraturan KKP RI KepMen KKP RI Nomor Kep. 06/ Men/ 2010 terkait alat penangkapan ikan.

“Selain itu, juga merevisi Permen Nomor 02 – KP tanggal 08 Januari Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hella (Troll) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Dengan adanya menteri yang baru ini, semoga ada kebijakan yang berpihak kepada nelayan cantrang. Karena kami ini butuh legalitas yang jelas,” harapnya.

Sementara, apabila sampai pada 31 Desember belum ada kejelasan terkait legalitas cantrang, maka pihaknya bersama dengan nelayan cantrang di tujuh provinsi, akan datang langsung ke Jakarta. Apalagi, jumlah kapal cantrang di Pati sendiri ada sekitar 140 unit. Masing-masibg kapal membawa pekerja hingga puluhan.

“Kami tetap meminta agar cantrang di legalkan. Itu tuntutan kami. Sehingga, kami juga bisa tennag ketik berangkat melaut. Kalau cantrang tidak dilegalkan, lalu bagaimana nasib kami para nelayan ini,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Pati mengaku siap mengawal aspirasi Paguyuban Cantrang Mina Sentosa saat audiensi terkait legalitas cantrang. Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengaku, dari dahulu pihaknya selalu membela perjuangan para nelayan cantang. Bahkan dirinya tak segan untuk menyampaikan langsung keluhan nelayan cantrang kepada Kementerian terkait.

“Pada dasarnya kami memang tidak bisa membatalkan ataupun merevisi aturan menteri tersebut. Tetapi kami bisa mengusulkan terkait keserahan nelayan cantrang ini,” katanya.

Dia juga mendukung agar keberadaan cantrang ini dilegalkan. Mengingat, mereka juga membutuhkan pekerjaan agar tetap bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Kalau misalnya disarankan untuk ganti alat tangkap, tentunya juga membutuhkan modal tidak sedikit. “Ini memang butuh penanganan bersama. Apalagi dari penjelasan paguyuban nelayan mina sentosa, cantrang juga tidak merusak lingkungan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!