wartaphoto

8000 Botol Miras Dimusnahkan Dari Hasil Penyisiran Satgassus Kebo Landoh

9
×

8000 Botol Miras Dimusnahkan Dari Hasil Penyisiran Satgassus Kebo Landoh

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net.PATI – Sebanyak 8.000 botol miras berbagai merk dimusnahkan dihadapan Forkopimda Pati bertempat di depan kantor Bupati Pati, (28/1).

Ribuan botol miras itu dari hasil penyisiran satgassus kebo landoh Polres Pati dalam beberapa pekan lalu.

Kepala Kajari Pati Darmukit mengatakan terdakwa yang melakukan pelanggaran ada puluhan. Hal ini perkara penegak hukum melakukan tindakan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 22 tahun 2002.

“Jadi, barang siapa badan usaha yang melakukan menyimpan kemudian menimbun tanpa izin bupati, akan diproses,” jelasnya.

Dirinya juga berharap agar perda ini bisa direvisi. Sehingga nantinya kedepan akan memberikan efek jera bagi pelaku.

“Di perda miras ini ada ketentuannya minimal tiga hari kurungan dan denda tigaratus ribu. Sedangkan maksimal tiga bulan kurungan dan denda lima juta,” jelasnya.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!