JatengMuria Raya

Giat Gabungan, Dua Perampok Minimarket di Pati Tertangkap di Demak Setelah Diterjang Timah Panas

134
×

Giat Gabungan, Dua Perampok Minimarket di Pati Tertangkap di Demak Setelah Diterjang Timah Panas

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net. JATENG. Petualangan kriminal pelaku  perampokan minimarket di Jalan Panglima Soedirman pada Jumat, 23 Maret 2020 lalu akhirnya berakhir sudah. Satuan  Reserse Kriminal Polres Demak berhasil membekuk dua tersangka perampok toko Indomaret yang beraksi di dua tempat di Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP R. Fidelis Purna Timoranto mengatakan, dalam melancarkan aksinya kedua bandit tersebut mempersenjatai diri mereka dengan senjata api rakitan dan sejumlah senjata tajam. Ada satu senjata api rakitan dengan sembilan amunisi dan tiga buah golok serta dua pisau

Dari aksinya di wilayah Demak, mereka berhasil membawa uang sebesar Rp. 90 juta dan barang seperti rokok, sabun, shampo serta kebutuhan pokok lainnya. Dari pengakuan tersangka, hasil kejahatan yang mereka lakukan digunakan untuk membayar hutang, mencukupi kebutuhan keluarga dan bermain judi.

“Kedua Tersangka adalah Aldian Saputra alias AF (33th) dan Baihaki alias Haki (33th). Keduanya telah beraksi di dua Indomaret yang berada di wilayah Demak,” kata AKBP Fidel di gedung pendopo Parama Satwika Polres Demak, Jum’at (3/4/2020)

AKBP Fidel juga mengakui jika penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan kerja sama dengan Polres Pati. Salah satunya rekaman cctv disekitar lokasi kejadian.

Diketahui pula sepeda motor pelaku yakni Vixion coklat ada di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Kemudian pada Tanggal 1 April 2020, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti.

Pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan. Mereka mengayunkan senjata tajam jenis golok tapi dengan cepat polisi melumpuhkannya dengan timah panas

Para pelaku mengaku jika mereka juga beroperasi di sejumlah minimarket di Rembang, Pati dan Demak Jawa Tengah.

Selain melakukan aksinya di wilayah Demak, kedua tersangka juga melakukan aksinya di Indomaret yang berada di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang, Jawa Tengah.

Sementara Kapolres Pati AKBP Arie Prasetyo Syafa’at membenarkan jika pelaku yang tertangkap tersebut adalah pelaku yang menjalankan aksinya di Alfamart Jalan Panglima Soedirman Pati tanggal (23/03) lalu.

“Betul, mereka pelaku yang sama. Pelaku ini asal lampung Timur-Lampung dan Kertanegara-Sumatera Selatan. Keduanya tinggal di Kecamatan Tayu Kabupaten Pati ,” ungkapnya saat dikonfirmasi reporter wartaphoto.net.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus operandi masuk Indomaret sebagai pembeli. Kemudian tersangka AS mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api. Sementara tersangka B menjarah uang dan barang yang ada di toko tersebut.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 365, tentasng pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Revan Zaen

Editor: A. Muhammad

Foto: Dok Polres Demak

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!