wartaphoto

Berapa Besaran Alokasi DD untuk Tanggap Darurat Penangan Covid-19? Ini Penjelasan Dispermades

23
×

Berapa Besaran Alokasi DD untuk Tanggap Darurat Penangan Covid-19? Ini Penjelasan Dispermades

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net. PATI – 401 desa yang ada di Kabupaten Pati dapat menggunakan Dana Desa (DD) sebagai pencegahan penyebaran Covid-19. Pemanfaatan DD itu, sudah diatur dalam Permendes nomor 11 Tahun 2019. Yakni, salah satunya bisa dialokasikan untuk tanggap darurat kebencanaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Sudiyono menyebut, alokasi dana inilah yang dapat dipergunakan untuk penanganan covid-19.

“Bagi desa-desa yang sudah menganggarkan tanggap darurat bisa langsung dipergunakan untuk penanganan. Sementara bagi desa-desa yang belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi dirasa kurang, bisa dilakukan penggeseran anggaran DD dengan proses perubahan APBDes yang dipercepat. Petunjuk pelaksanaannya sudah diatur dalam SE (Surat Edaran) Sekda beberapa waktu lalu,” beber Sudiyono saat dihubungi Wartaphoto.net, (11/4/2020) pagi.

Saat ditanya mengenai besaran dan persentase dana yang dapat digunakan untuk masing-masing desa, dirinya menyebut jika tidak ada aturan yang mengatur. Lantaran, itu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.

“Serta ada kewajaran, karena sifatnya sudalah tanggap darurat, ya harus ada batasan waktu. Menyesuaikan tanggap darurat yang ditetapkan tingkat kabupaten yaitu mulai 16 Maret sampai 29 Mei mendatang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Sudiyono, harus ditetapkan pula dengan keputusan kepala desa tentang tanggap darurat di tingkat desa.

Sementara, sesuai dan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi ini, Dispermades mengimbau kepada seluruh kepala desa di kabupaten Pati untuk melaksanakan langkah serta kebijakan dalam rangka penanggulangan.

“Dengan membentuk posko tanggap covid-19, sosialisasi kepada msyarakat, melaporkan warganya yang mudik, serta mengalokasikan anggaran untuk tanggap darurat penangan virus corona,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati juga akan melakukan pengawasan terhadap penanganan sebaran virus corona. Yang mana, diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) di ruang rapat paripurna, Kamis (9/4/2020) lalu. Dia menyebut, masing-masing komisi akan bekerja sesuai dengan tupoksinya.

“Komisi A, misalnya, akan datang ke desa-desa untuk melakukan pengawasan bagaimana kesigapan pemerintah desa ketika menangani covid-19. Apalagi, Covid-19 bisa ditangani menggunakan anggaran dana desa atau dana bagi hasil. Tentu dengan mengubah APBDes terlebih dahulu. Komisi A perlu mengawasi dan menyampaikan kepada pemerintah desa agar segera melaksanakannya,” jelas Ali beberapa waktu lalu.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!