wartaphoto

Catat! Inilah Nomor Hotline Untuk Pengaduan Warga Tak Tersentuh Bansos

82
×

Catat! Inilah Nomor Hotline Untuk Pengaduan Warga Tak Tersentuh Bansos

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net.PATI – Penyaluran bantuan sosial dari pemerintah tidak sepenuhnya tepat sasaran. Sehingga banyak menjadi perbincangan masyarakat pada umumnya. Lantaran, banyak warga yang semestinya mendapatkan bantuan, namun tidak pada kenyataannya. Begitu pula sebaliknya.

Saat ditemui awak media, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi menyebut, banyaknya ketidaksesuaian di lapangan itu lantaran  data yang digunakan adalah data 2015.

“Sehingga yang turun ke bawah data yang masih murni dan belum ada verval. 2020 ini, kami sudah mulai melangkah agar 2021 data sudah bagus dan lebih mendekati valid,” jelasnya.

Selama proses verval data berlangsung, lanjut Tri, Dinsos P3AKB menyediakan nomor pengaduan yang dapat diakses masyarakat umum. Itu jika masyarakat menemukan ada warga yang membutuhkan namun belum tersentuh bantuan sosial. Maka, mereka dipersilakan menghubungi nomor yang telah disediakan.

Terdapat dua nomor pengaduan, yakni 081227044440 dan 081227044441. Masyarakat yang mendapat temuan di lapangan bisa melapor ke dua nomor tersebut melalui WhatsApp, SMS, maupun telepon. Namun, laporan melalui pesan WhatsApp lebih disarankan. Bahkan, laporan bisa disampaikan kapan pun, tanpa memperhatikan jam kerja.

“Dua nomor pengaduan itu baru aktif dua hari ini. Satu dipegang oleh supervisor, yakni saya sendiri, dan yang satu lagi oleh operator DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kalau laporan masuk malam, besok paginya langsung kami tindaklanjuti,” jelas dia.

Jika mendapatkan laporan, pihaknya langsung mengontak pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Bahkan, Pihaknya juga akan mengunjungi terlebih dahulu untuk memastikan kevalidannya.

“Kalau memang belum dapat bantuan, dan kenyataannya memang fakir miskin, kita lihat dulu KK dan KTP-nya. Kalau belum terdaftar KTP elektronik, silakan ke desa, minta KTP-el,” papar dia.

Setelahnya, yang bersangkutan akan dimasukkan ke DTKS dan program Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sehingga, dia bisa segera mendapatkan bantuan sosial. Namun, dari beberapa laporan yang masuk ke nomor pengaduan, tapi tidak sesuai dengan kenyataan.

“Seperti hari ini, kami akan mengecek di Pucakwangi dan Kayen. Meski di Pucakwangi sudah ada penjelasan dari TKSK bahwa itu tidak benar informasinya. Sebetulnya dia sudah dapat bantuan. Jadi kemungkinan ada miskomunikasi di lapangan. Kami tindaklanjuti dengan verifikasi di lapangan, kami tidak ingin ada penipuan,” sebut dia.

Tri berharap, dengan adanya nomor pengaduan ini, segala persoalan di lapangan terkait bantuan sosial bisa segera teratasi. Namun demikian, ia tetap berharap di tengah masyarakat ada kesadaran sendiri. Masyarakat yang sudah mampu dan masih terdaftar dalam data penerima bantuan, ia harap sadar untuk mengalihkannya pada orang lain yang lebih berhak.

Di samping itu, ia juga berharap pemerintah desa lebih tegas dan aktif melakukan persuasi. Operator desa juga mesti aktif memasukkan data.

“Sebab, kalau data tidak masuk tidak bisa kami ubah. Semua harus aktif berupaya mengentaskan kemiskinan. Perlu juga melibatkan otoritas sampai tingkat RT untuk verifikasi data, yang nantinya keputusan akhir ada di musyawarah desa (musydes). Kuncinya ada di desa. Desa harus berani mengubah (data),” tegas dia.

Meski pada mekanisme musydes penerima bantuan yang dianggap sudah mampu bisa langsung dicoret dari data, dirinya tetap berharap masyarakat punya kesadaran sendiri. “Lebih enak kalau sadar untuk mundur sendiri,” pungkasnya.

Reporter : Putra

Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!