Patiwartaphoto

Perbup Diteken, Panitia Penyelenggara Tak Boleh Tarik Iuran Calon Perangkat Desa

41
×

Perbup Diteken, Panitia Penyelenggara Tak Boleh Tarik Iuran Calon Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net. PATI.  Bupati Pati Haryanto hari ini (13/07) menghadiri sosialisasi perbup No.45 Tahun 2020 tentang perangkat desa. Adanya perbup ini diharapkan dapat ikut meminimalisir persoalan-persoalan terkait pengisian perangkat desa.

“Kalau ujiannya, untuk tata cara maupun mekanismenya sama dengan sebelum – sebelumnya. Hanya saja, celah – celah yang dapat menimbulkan persoalan sudah disempurnakan,” terangnya.

Dalam aturan yang baru tersebut, panitia penyelenggara tidak boleh menarik iuran dari para calon serta dalam pengisian perangkat. Untuk biaya ujian tulis akan mendapat bantuan dari pemerintah.

“Sehingga, nanti para camat dapat menyampaikannya ke pihak desa. Sebab, juga ada perubahan yang mendasar. Yaitu untuk dapat membuat SOTK-nya dulu. Pembuatan SOTK ini nanti kita batasi hingga pertengahan bulan Agustus 2020,” imbaunya.

Pembuatan SOTK tersebut disesuaikan dengan klasifikasi desanya. Dimana ada yang masuk kategori desa swasembada dan desa swakarya.

“Kalau desa swasembada, wajib mengisi 3 kaur. Sedangkan desa swakarya, itu bisa diisi bisa tidak. Sesuai dengan kemampuan keuangan desa,” jelasnya.

Ke depan perangkat desa yang selama ini jumlahnya ada yang 15, 19, 22, 28 dan seterusnya, lambat laun hanya akan berjumlah 9 saja.

“Sebab pembantu kaur tidak diisi,” pungkasnya.

Bupati menyebut jika pengisian perangkat desa nantinya dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai aturan, serta dapat berjalan dengan efektif, transparan, sesuai dengan aturan.

Pada sosialisasi yang dihadiri camat dan OPD terkait itu, dilaksanakan di Ruang Pragolo Setda Pati. Maksud dari acara ini sendiri dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan, mekanisme tata cara pengisian perangkat desa baik melalui penjaringan, penyaringan ataupun mutasi.

Adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!