Pati

Polres Pati Lakukan Pembenahan Internal Sebelum Terapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Kepada Masyarakat

71
×

Polres Pati Lakukan Pembenahan Internal Sebelum Terapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net, PATI –  Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berkaitan dengan itu, jajaran Polres Pati juga melakukan pembenahan dalam lembaga sebelum menyosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Pati.

Sebelum menerapkan, petugas Polres Pati lebih dahulu melakukan simulasi tata cara berprotokol kesehatan yang benar kepada seluruh anggotanya, mulai saat masuk sampai di ruang tempat kerja. Simulasi itu mulai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tempat-tempat pelayanan masyarakat, serta di seluruh ruangan kerja setiap satuan yang ada di Polres Pati.

Setelah pembenahan internal sudah siap seluruhnya, Polres Pati bersama instansi lainnya seperti Kodim 0718/Pati dan Pemerintah Kabupaten, segera menerapkan inpres tersebut kepada masyarakat.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, sebelum menerapkan Inpres nomor 6 tahun 2020 kepada masyarakat, pihaknya secara internal melakukan pembenahan. Baik dalam lingkungan kerja maupun dalam aspek pelayanan masyarakat.

“Seperti pelayanan SIM, SKCK, dan SPKT. ini tentunya kita melakukan pembenahan, kita melakukan penerapan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan.Tentunya dalam bekerja juga demikian,” jelas Kapolres Pati kepada Wartaphoto (18/8/2020).

Bahkan, Kapolres menyebut, jika di lingkungan kerja telah menyiapkan sarana dan prasarana terkait protokol kesehatan yang ketat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Polres Pati juga akan memberikan sanksi bagi para anggotanya yang melanggarnya.

“Sanksi khusus nanti ada. Sesuai dengan aturan tentunya, ada propam yang mengawasi dan memberikan hukuman,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!