AdvertorialJeparawartaphoto

Ekonom Unisnu Jepara Sebut Ada Empat Permasalahan Nyata Jika RUU Cipta Kerja Tak Disahkan

18
×

Ekonom Unisnu Jepara Sebut Ada Empat Permasalahan Nyata Jika RUU Cipta Kerja Tak Disahkan

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net.JEPARA – Seorang ekonom dari Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara melihat ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi apabila RUU Cipta Kerja tidak disahkan. Yakni, berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ekonomi yang ada di Indonesia.

Ialah Samsul Arifin. Dirinya menyebut jika RUU Cipta Kerja ini tidak segera diberlakukan, maka akan terjadi empat permasalahan nyata.

“Lapangan kerja jelas akan pindah ke negara yang lebih kompetitif. Daya saing pekerja kita akan relatif lebih rendah. Jumlah penduduk yang menganggur juga akan sangat banyak, dan Indonesia akan terus terjebak dalam middle income trap,” jelas dia dalam diskusi bertema Solusi Bangkitkan Ekonomi di Pantura Pasca Pandemi, Selasa (1/9/2020).

Menurut Samsul, ada tujuan besar yang perlu dicapai Indonesia pada tahun 2045 dan ini harus dilakukan dengan langkah-langkah kecil yang strategis. Regulasi dan perizinan harus diharmonisasi serta disimplifikasi. Investasi yang berkualitas juga harus diciptakan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

“Ini harus dicapai pada tahun 2024. Kalau regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha, ini tentunya akan berdampak pada pengembangan ekonomi ke depannya,” papar dia.

Perubahan perspektif investor dalam memilah target investasi pasca Covid-19, lanjut Samsul, juga harus direspons dengan tepat. Regulasi untuk mempermudah investasi masuk, adalah magnet yang diperlukan untuk menarik investasi kembali masuk ke Indonesia.

“Pola tata kerja perusahaan dan perilaku masyarakat juga harus diawasi pasca Covid-19 ini. Dunia semakin berkembang dan saling sodok, kalau kita tidak siap dan masih bicara soal regulasi yang bertele-tele kita pasti akan ketinggalan,” imbuh dia.

Samsul menyebut, sampai saat ini pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan mengenai beleid RUU Cipta Kerja. Berbagai masukkan dari elemen-elemen seperti serikat pekerja dan pengusaha juga coba terus diakomodasi agar RUU ini bisa segera disahkan dan efeknya bisa terasa segera setelah pandemi Covid-19 berakhir.

RUU Bisa Mengurangi Hambatan

Sementara Ekonom Universitas Muria Kudus, Mamik Indriyani, menilai jika regulasi-regulasi yang menghambat kemajuan UMKM dan koperasi harus dihilangkan. Berharap hal dinilai bisa diakomodasi oleh RUU Cipta Kerja.

“Secara konsep saya mengusulkan untuk RUU Cipta Kerja harus bisa mengakomodasi kepentingan UMKM dan Koperasi,” ujar Mamik, juga dalam diskusi tersebut.

Mamik menyoroti regulasi daerah yang kerap kali menjadi penghambat bagi UMKM dan Koperasi. Menurutnya, harus ada terobosan yang bisa menghilangkan hambatan-hambatan regulasi tersebut.

“Kalau RUU Cipta Kerja ini bisa mengurangi hambatan tentunya akan membawa perubahan,” jelas dia.

Mamik menambahkan di era globalisasi seperti sekarang ini, negara tidak boleh menghambat masuknya investasi. Sebab, jika investasi terhambat akan berdampak besar terhadap perkembangan usaha baik kecil, menengah, sampai besar.

“Negara tidak boleh kaku, harus lentur dan adaptif menghadapi dunia kerja. Makanya harus ada penghilangan regulasi-regulasi yang menghambat,” tandas dia. (*)

Reporter: Putra

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!