DPRD Pati

DPRD Pati Tolak Pembentukan Pansus Tujuh Raperda

22
×

DPRD Pati Tolak Pembentukan Pansus Tujuh Raperda

Sebarkan artikel ini

 WARTAPHOTO.net.PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menolak pembentukan pansus untuk membahas tujuh rancangan peraturan daerah (raperda). Sebab, pembahasan dinilai tidak bisa matang dalam waktu satu bulan.  Karena itu dalam Badan Musywarah (Banmus) hanya dikehendaki tiga pansus saja.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap pansus itu hanya mebahas satu raperda saja.

“Tapi tadi ada tujuh. Tentunya yang terakomodir hanya tiga. Sesuai kesepakatan hanya dibentuk tiga pansus.  Idealnya satu pansus satu raperda,” terang dia.

Seperti diketahui di awal bulan seperti ini dilakukan penjadwalan kegiatan DPRD selama satu bulan. Karena harus menyinkronkan kegiatan dengan eksekutif. Sebab beberapa kegiatan DPRD selalu melibatkan pihak eksekutif.

Dalam pem,bahasan itu, hampir satu jam anggota DPRD dengan pihak eksekutif berdebat. Terutama soal raperda penyerahan utilitas sarpras perumahan. Dewan menilai itu tidak terlalu penting, sehingga bisa dipending dahulu. Namun raperda tersebut oleh eksekutif disebut sebagai salah satu rekomendasi BPK, terkait tertib administrasi aset daerah.

Akhirnya, raperda yang dibahas di pansus sesuai kesepakatan ada tiga. Diantaranya raperda penanggulangan HIV/Aids yang merupakan raperda inisiatif dari DPRD. Dalam hal ini merupakan inisiatif Komisi D. Sedangkan dua raperda lainnya inisiatif dari eksekutif. Yaitu raperda perpanjangan izin tenaga kerja asing, dan raperda pengelolaan keuangan daerah.

”Berdasarkan skala prioritas itu yang mesti didahulukan. Ini berkaitan dengan efektifitas pembahasan. Agar pembahasan berkualitas dan matang. Sehingga terbit produk hukum yang bermanfaat langsung untuk daerah dan masyarakat Kabupaten Pati. Kalau banyak-banyak nanti tidak matang pembahasannya,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!