Patiwartaphoto

Pasopati Terus Kawal Proses Hukum  Kasus Pengancaman Pembunuhan yang Dialami Kades Tlogorejo

36
×

Pasopati Terus Kawal Proses Hukum  Kasus Pengancaman Pembunuhan yang Dialami Kades Tlogorejo

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net. PATI –  Paguyuban Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati) menggelar jumpa pers untuk menyatakan keseriusan mereka dalam mengawal proses hukum atas kasus ancaman pembunuhan yang dialami Lasman, Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Winong.

Dalam jumpa pers yang dilakukan pada Rabu (9/9/2020) siang, juga dibarengi dengan penandatanganan pemberian surat kuasa khusus oleh Lasman kepada tim kuasa hukum yang ditunjuk. Hal itu merupakan bentuk keseriusan Pasopati untuk membawa kasus pengancaman ini ke ranah hukum.

Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Winong, Lasman, mengatakan bahwa dirinya mendapat ancaman pembunuhan via pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

“Mulanya dia WA saya, ingin kenalan dan bertemu. Karena saya banyak pekerjaan, saya lambat membalas. Akhirnya dia langsung telepon dan marah-marah. Ancamannya mau membacok, mau memotong leher saya,” jelas dia.

Lasman mengatakan, dirinya tidak mengenali pelaku serta sebelumnya sama sekali belum pernah berinteraksi dengan pelaku.

“Saya sudah lapor polisi. Bukti-bukti sudah saya serahkan semua,” jelas dia lebih lanjut.

Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh kuasa hukum Lasman, yakni Izzudin Arsalan dan Muhammad Rosidi dari Mangkunegara Law Firm.

“Klien kami, Bapak Lasman, menunjuk kami untuk menangani dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh HP. Pak Lasman menggunakan hak konstitusionalnya melapor ke Polres Pati dan kami kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pak Lasman akan mengawal kasus ini sampai selesai,” jelas Izzudin.

Ia mengatakan, pihaknya berharap pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dengan demikian, efek jera akan timbul dan pelaku akan menyadari bahwa tindakan yang dilakukan merupakan suatu kesalahan.

Terkait progres proses hukum, Izzudin menjelaskan, Lasman sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres dan akan dimintai saksi dan bukti-bukti tambahan.

“Pelaku akan kami kenakan pasal 29 Juncto 45 b UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta,” tambah dia.

Ia menambahkan, karena pelaku mengaku oknum LSM dan jurnalis, maka pihaknya akan mengecek legalitas yang bersangkutan di Kesbangpol.

“Apabila pelaku tidak punya legalitas, maka akan kami junctokan juga dengan pasal 228 KUHP tentang menggunakan jabatan palsu,” tegas Izzudin.

Untuk diketahui, pada 26 Agustus lalu, Kepala Desa Tlogorejo yaitu Lasman, menerima ancaman pembunuhan dari seseorang berinisial HP yang mengaku sebagai orang dekat Riyanta, tokoh advokat yang juga merupakan Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL).

Atas kejadian itu, Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta mengatakan, HP bukanlah anggotanya. Dalam rekaman pun sebetulnya HP tidak menyebut sebagai anggota GJL. Dia hanya mengaku orang nomor satu Riyanta.

“Apakah yang dimaksud Riyanta saya atau yang lain, saya tidak paham. Yang jelas, GJL itu visi sosial untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam segala segi, baik ekonomi, politik, sosial, maupun hukum. Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani satu pun KTA (Kartu Tanda Anggota) GJL. Sejak awal memang GJL tidak mengeluarkan KTA,” jelas dia ketika diwawancarai di Resto Omah Cabe Pati, Kamis (3/9/2020) lalu.

Riyanta mengatakan, dirinya sendirilah yang mendorong Pasopati untuk melapor ke polisi. Sebab, apa yang dilakukan HP menurutnya tidak pantas dan bernada mengancam. Bahkan, menurutnya, anggota GJL sendiri ada yang pernah mendapat ancaman dari HP.

“Prinsip GJL menjadikan hukum sebagai panglima. Kalau yang dilakukan HP sudah memenuhi unsur pidana, monggo salurkan saja, biar negara yang jadi juri. Kalau salah diputus secara pidana. Kalau mau damai juga monggo,” tegas dia.

Untuk diketahui, HP memiliki foto bersama Riyanta. Namun, Riyanta mengatakan, dia tidak tahu-menahu mengenai siapa sosok HP. Hanya saja, ia mengaku memang pernah berfoto bersama HP.

“Saya bertemu dia satu kali, ketika saya mendampingi kasus perkelahian antarkampung di Pucakwangi. Kalau ada foto bersama saya di pengadilan, biasa, mungkin dia lihat ada lawyer lalu spontan ingin foto bareng. Mungkin di situ. Yang jelas GJL bukan gerakan untuk menakut-nakuti dan memeras. Apa yang dilakukan HP bukanlah ajaran GJL,” tandas Riyanta.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!