DPRD PatiPatiwartaphoto

DPRD Pati Dukung Penerapan Pembatasan Jam Malam, Termasuk Penertiban di Tempat Karaoke

25
×

DPRD Pati Dukung Penerapan Pembatasan Jam Malam, Termasuk Penertiban di Tempat Karaoke

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. PATI –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung langkah Pemkab dalam penerapan batasan jam malam dalam rangka mencegah mata rantai penyebaran covid-19. Hal itu diungkapkan oleh ketua DPRD Pati Ali Badrudin usai mengadakan Rapat Paripurna.

“Jadi lebih bagus, karena di samping mengurangi perkerumunan, juga menjaga kesehatan. Kalau orang terlalu kurang tidur, sampai malam tidurnya itu juga kesehatannya kurang bagus,” kata Ali Badrudin di Ruang Rapat Paripurna, Senin (26/9/2020).

Ali Badrudin juga berharap agar penertiban yang dilakukan tidak hanya di tempat-tempat umum maupun di warung-warung saja. Akan tetapi, juga menyisir hingga ke tempat karaoke.

“Saya harap Pak Bupati memerintahkan satpol PP dengan minta bantuan aparat kepolisian, kemudian TNI agar tempat-tempat karaoke juga disesuaikan dengan jam malam tadi,” harap dia.

Terkait pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, Ali Badrudin menyebut jika pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pemkab Pati.

“(Kami dukung) Semua otoritas (terkait pencegahan covid-19) di Kabupaten Pati. Pak Bupati ini tentunya ketika memberikan satu sanksi adalah mempunyai landasan atau payung hukum atau cantolan yang dari atas. Prinsipnya, apa yang menjadi kebijakan pak bupati terkait dengan untuk memutus peredaran covid-19 Kabupaten Pati, seluruh DPRD kabupaten Pati sangat mendukung,” jelas dia.

Diketahui, Bupati Pati Haryanto menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan penularan Covid-19. Kedua surat edaran tersebut yakni tentang penerapan jam malam dan gerakan memakai masker.

Adapun surat edaran itu diterbitkan sebagai respons Pemkab Pati atas peningkatan status Kabupaten Pati dari risiko sedang menjadi risiko tinggi penularan Covid-19, yakni mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 66 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Pati nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam surat edaran terkait jam malam, dijelaskan bahwa Pemkab Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Pati mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB,” terang Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu.

Jam malam tersebut, akan diberlakukan mulai 14 September ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Haryanto mengatakan, aturan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang membawa surat keterangan atau surat tugas dari tempat kerjanya, masyarakat yang hendak berobat atau mengakses fasilitas kesehatan, dan/atau aktivitas lain yang bersifat mendesak.

“Selama pemberlakuan jam malam, warga yang tinggal di Pati dilarang beraktivitas di luar rumah atau tempat tinggalnya selama jam-jam tersebut,” jelas Bupati.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!