Pati

Sebanyak 26 Orang Terkena Sanksi Denda Karena Tak Pakai Masker, Rata-rata Anak Muda

57
×

Sebanyak 26 Orang Terkena Sanksi Denda Karena Tak Pakai Masker, Rata-rata Anak Muda

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET, PATI – Bupati Pati Haryanto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, 28 September 2020, telah tercatat sebanyak 26 masyarakat yang mendapat sanksi administrasi/sanksi denda bagi pelanggar tidak memakai masker ketika diluar rumah.

Hal tersebut telah mengacu pada Perbup nomor 66 tahun 2020 perubahan atas Perbup nomor 49 tahun 2020. Selain itu, juga berpedoman pada dua surat edaran. Pertama adalah SE nomor 443.1/2136 Tahun 2020 tentang penerapan jam malam di masa pandemi Covid-19, dan SE kedua nomor 440/2135 Tahun 2020 terkait Gerakan Memakai Masker.

“Kan sudah jelas ada Perbup nomor 66 tahun 2020. Mengacu pada pelanggar Perbup ini, sudah ada sebanyak 26 pelanggar. Berarti bila ditotal ada sebanyak Rp 2.600.000 yang kita kumpulkan. Jadi kalau nanti ada pihak penyelenggara yang tidak taat, ya kena denda Rp 1.000.000,” kata Bupati saat ditemui usai rakor penanganan Covid – 19 di Pendopo Kabupaten Pati secara virtual bersama dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan para kepala daerah se – Jawa Tengah, Senin (28/9/2020).

Bupati menyebut, dari sekian banyak pelanggar yang telah mendapat sanksi sosial dan membuat pernyataan, ternyata banyak yang melanggar kembali. Dan telah terdata sebanyak 26 yang mendapat sanksi denda.

“Sebagian besar dari kalangan anak muda. Ya kami minta tolong lah kepada teman – teman media untuk bersama – sama membantu memberikan edukasi kepada anak – anak muda. Sebab, tidak ada yang kebal terhadap Covid – 19 ini, baik yang muda maupun yang tua. Kalau kita bisa taat protokol kesehatan khususnya memakai masker, insya Allah bisa tertangani,” paparnya.

Begitu pun dengan pelaksanaan jam malam, meskipun masih banyak pelanggaran, namun grafik ketaatan masyarakat mulai tampak hasilnya dibanding dengan sebelumnya.

“Bahkan Pak Kapolres maupun Pak Dandim mengajak patroli seminggu tiga kali. Tetapi untuk operasi yustisi, dilaksanakan sehari tiga kali. Hal ini mesti dilaksanakan di setiap kecamatan,” kata dia.

Berdasarkan update data Covid – 19 di Kabupaten Pati per tanggal 28 September 2020, pasien positif Covid – 19 yang dirawat di RS sebanyak 32 sedangkan untuk yang meninggal positif ada sekira 35 orang.

“Meskipun banyak juga yang meninggal belum keluar hasil tes swab nya, namun sebagai antisipasi dan bentuk kekhawatiran bersama maka yang meninggal dilakukan sesuai dengan prosedur Covid – 19,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!