DPRD PatiPatiwartaphoto

Inilah Pandangan Fraksi Golkar DPRD Terhadap Raperda Terkait RAPBD Pati 2021

30
×

Inilah Pandangan Fraksi Golkar DPRD Terhadap Raperda Terkait RAPBD Pati 2021

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. PATI – Di masa pandemi covid 19 ini yang sudah berjalan hampir 8 bulan sampai saat ini berdampak signifikan terhadap semua lini pemerintahan, sehingga kondisi masyarakat pun sangat berdampak di semua sektor kehidupan. Hal itu diungkapkan oleh Endah Sri Wahyuningati dari Fraksi Golkar saat Rapat Paripurna, (6/10/2020).

Endah Sri Wahyuningati menyebut, besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.788.791.027.000, ini berarti ada penurunan 4,17 persen besar Rp. 121.429.645.000  dibandingkan angka pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.910.220.672.000.
Berkenaan dengan penjelasan Bupati terhadap penyampaian nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 Fraksi Partai golongan karya menyampaikan beberapa hal terkait hal itu.

Pertama, kebijakan pendapatan daerah di mana target dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar
Rp. 2.668.106.027.000 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah bila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2020 terjadi penurunan sebesar Rp. 118.143.645.000 dari yang semula sebesar Rp 2.786.249.672.000.

“Kami berpendapat kebijakan yang sudah dirancang dalam raperda APBD Tahun Anggaran 2021 harus betul-betul dijalankan dengan optimal di antaranya terkait entitas keuangan dan penegakan enforcement atau denda pajak. di samping itu SDM dan penerapan teknologi informasi Pelayanan Pajak harus ditingkatkan serta perubahan regulasi yang sudah out of date dan peningkatan koordinasi yang efektif terhadap OPD melalui SKPD dan BUMD penghasil pendapatan daerah serta verifikasi objek dan piutang PBB di pedesaan maupun perkotaan yang masih ada tunggakan harus dioptimalkan. Namun kami juga mengingatkan langkah kebijakan tersebut harus mempertimbangkan dampak pandem yang sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat,” kata dia.

Terkait sumber pendapatan lain baik dari dana transfer maupun sumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, lanjut Endah Sri Wahyuningati, pihaknya berharap agar semuanya proaktif melakukan koordinasi, baik dengan pemerintah pusat melalui kementerian keuangan RI maupun dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah dengan tetap menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

Sementara itu terkait kebijakan belanja daerah, kebijakan belanja daerah sebesar Rp 2.768.826.027.000
yang digunakan untuk belanja operasional 67,85 persen  belanja modal 7,34 persen, belanja tak terduga 0,36 persen dan belanja transfer 24,45 persen. Diharapkan masih bisa diefisiensikan sehingga prediksi defisit anggaran sebesar Rp.100.720.000.000 tidak perlu terjadi.

“Disamping itu kami berharap pendanaan belanja tersebut diprioritaskan untuk penerapan batas normal baru yang produktif dan aman covid-19 baik dalam aspek pemerintahan kesehatan sosial dan ekonomi sehingga mendorong pemulihan dampak pandemi covid dengan tetap memperhatikan regulasi aturan yang ada,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!