Patiwartaphoto

Dianggap Hina NU di YouTube, LBH Ansor Pati Laporkan Nur Sugik ke Polisi

18
×

Dianggap Hina NU di YouTube, LBH Ansor Pati Laporkan Nur Sugik ke Polisi

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. PATI- Ucapan Nur Sugik di channel YouTube Refly Harun yang berkonsep talkshow, dinilai mendiskreditkan Nahdlatul Ulama (NU). Dalam video itu, dia secara terang-terangan mengatakan bahwa NU telah mengalami perubahan 180 derajat.

“Setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat (NU), berubah. Saya ibarat NU sekarang itu seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan penumpangnya itu kurang ajar semua. perokok, nyanyi, buka-buka aurat, dangdutan juga. Jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu seakan-akan nggak ada sekarang ini,” ucapnya dalam talkshow tersebut.

Bahkan dalam perbincangannya di YouTube itu, Nur Sugik juga menyebut ulama NU.

“Bisa jadi kernetnya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, dan sopirnya Kiai Aqil Siraj. Mungkin begitu. Nah, penumpangnya liberal, sekuler, PKI, macam-macam,” sebut Nur Sugik dalam video tersebut.

Atas ucapan itulah, banyak pihak yang melaporkan dirinya ke kepolisian. Salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Pati. Mendatangi Mapolres setempat (20/10/2020), mereka membawa surat aduan atas ucapan Nur Sugik tersebut.

Sekretaris LBH Ansor Pati Luqman Hakim mengatakan, dari LBH Ansor pusat memang mendapatkan instruksi untuk bersama melaporkan Nur Sugik atas ucapannya yang tidak benar terkait Ormas NU. Sehingga, pihaknya mengadukan ke Polres Pati lantaran ucapan Nur Sugik dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Apa yang dikakatan Nur Sugik dalam Video tersebut memang sangat keterlaluan. Padahal, yang bersangkutan masih menjalani proses Kasasi. Harapan saya proses kasasi nanti dengan adanya kasus yang sama, bisa mempercepat vonis di tingkat kasasi,” jelas Luqman Hakim.

Luqman berharap, kepolisian dapat menindak tegas Nur Sugik. Menurutnya, hal ini tidak bisa dimaafkan, apalagi ada nama ulama dan kyai yang dalam ucapannya itu dinilai dilecehkan.

“Kami harap pihak kepolisian dapat memproses Nur Sugik. Padahal, dia juga sudah divonis 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya. Yang bersangkutan juga sudah minta banding, tapi ditolak. Kemudian ini informasinya proses Kasasi,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Foto : LBH Ansor Pati

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!