Pati

Sejak September, Sebanyak 1.400 Warga Pati Terjaring Operasi Yustisi

51
×

Sejak September, Sebanyak 1.400 Warga Pati Terjaring Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. PATI – Sebanyak 1.400 pelanggar telah terjaring dalam razia atau operasi yustisi pengetatan protokol kesehatan terhitung sejak pertengahan September lalu.

Para pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak ditemukan ialah tidak memakai masker di tempat umum. Mereka terjaring razia rutin yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pati bersama TNI-Polri dan aparatur kecamatan.

Dari ribuan pelanggar protokol kesehatan tersebut, mayoritas diberikan sanksi berupa teguran atau sanksi sosial menyapu tempat umum. Sementara 87 di antaranya dikenai sanksi denda administratif, masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Sehingga, sejauh ini Satpol PP Pati telah menghimpun dana denda sebesar Rp 8,7 juta.

Mereka yang dikenai sanksi denda biasanya merupakan warga yang terjaring razia berulang kali. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santosa.

“Dana denda yang terhimpun, sesuai aturan akan kami setorkan ke kas daerah,” jelasnya ketika diwawancarai di kantornya, Rabu (21/10/2020).

Sejak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 66 tahun 2020 pada September lalu, pihaknya bersama TNI-Polri dan aparatur pemerintah kecamatan terus melakukan operasi yustisi. Di samping menindak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi.

“Kami selalu mengimbau masyarakat, bahwa persebaran covid-19 bisa dicegah dengan protokol kesehatan. Dalam hal ini yang wajib dipakai adalah masker,” kata dia.

Mayoritas di lapangan, kata Hadi, warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum beralasan lupa, tidak punya masker, atau tidak nyaman memakai masker.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!