DPRD Pati

Usai Mendapat Penyertaan Modal Daerah, Bank Jateng Diminta Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat

4
×

Usai Mendapat Penyertaan Modal Daerah, Bank Jateng Diminta Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET.PATI – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pati meminta PT. Bank Jawa Tengah meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Tak hanya itu,  pemberdayaan usaha mikro dan menengah juga harus menjadi prioritas.

Hal itu dikatakan oleh Darbi, selaku juru bicara fraksi saat menyampaikan Pendapat akhir Fraksi terhadap raperda tentang penyertaan modal daerah ke dalam PT Bank pembangunan daerah Jawa Tengah, PT Bank perkreditan rakyat bank daerah Pati (Perseroda) dan perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta bening, pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pati tahun anggaran 2021, Sabtu (7/11/2020).

“Prestasi yang baik atas kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang telah berkontribusi berupa deviden yang masuk ke kas daerah tahun 2020 sebesar Rp 19.300.000.000. Ini merupakan prestasi perbankan yang baik yang perlu ditingkatkan terus,” kata Darbi.

Harapannya, lanjut dia, dengan penyertaan modal ini benar-benar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih diprioritaskan pada pemberdayaan usaha mikro dan menengah.

“Dengan memberikan kemudahan modal usaha dan memberikan solusi yang terbaik terhadap kredit bermasalah yang diakibatkan oleh menurunnya intensitas usaha rakyat yang disebabkan oleh dampak covid-19,” kata dia.

Dalam hal itu, perbankan diharap tetap menjaga penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal bank tersebut, dan senantiasa berpedoman pada pasal 29 ayat (2) UU No.7 Tahun 1992  jo UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang menegaskan bahwa Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas, aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.

Selain itu, Bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian tersebut yang juga diamanahkan pasal 2 peraturan Bank Indonesia nomor 15/11/PBI/2013 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal bank.

“Selanjutnya fraksi PPP menyetujui raperda penyertaan modal tersebut sebagai sebuah keniscayaan untuk mengatur dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah pada APBD Pati Tahun Anggaran 2021,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!