
PATI | WARTAPHOTO.NET – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus (KPPBC TMC Kudus) bersama Pemerintah Kabupaten Pati dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati menyelenggarakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal, di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergi berkelanjutan antara Bea Cukai Kudus dengan Pemerintah Kabupaten Pati, khususnya dalam pemanfaatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan yang telah ditetapkan peruntukannya melalui Surat Keputusan BMMN dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 1.372.052 batang dengan berat kurang lebih 2,42 ton, terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 1.290.052 batang dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 82.000 batang. Perkiraan nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp2.044.057.220,00 (dua miliar empat puluh empat juta lima puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah). Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.332.597.136,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, menyampaikan bahwa pemusnahan bersama Pemerintah Kabupaten Pati ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan transparansi kepada masyarakat.
“Pemusnahan BMMN bersama Pemerintah Kabupaten Pati ini menjadi bukti nyata komitmen kuat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain mengamankan penerimaan negara, upaya penindakan ini bertujuan menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri rokok legal yang patuh pada ketentuan,” ujar Nur Rusydi.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Kudus juga menyampaikan perkembangan penindakan terbaru terhadap dugaan tindak pidana di bidang cukai, yakni praktik jual beli pita cukai palsu yang melibatkan sejumlah pelaku yang diduga merupakan bagian dari sindikat lintas wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lebih dari delapan rim pita cukai palsu dengan nilai cukai mencapai Rp1.363.019.420,00.
Saat ini, proses penyidikan atas perkara tersebut masih berlangsung. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda.
Kembali pada kegiatan pemusnahan BMMN oleh Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Pati, pemusnahan barang bukti rokok ilegal dilakukan secara simbolis di halaman Pendopo Kabupaten Pati. Selanjutnya, seluruh barang diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati, untuk dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun ke dalam tanah. Proses tersebut dilakukan agar barang bukti rusak secara fisik dan tidak dapat digunakan kembali maupun memiliki nilai ekonomis.
Bea Cukai Kudus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Pati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pati, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi terkait, serta segenap elemen masyarakat yang senantiasa proaktif mendukung operasi penindakan dan memberikan informasi intelijen di lapangan.
Masyarakat diimbau untuk terus mendukung gerakan penegakan hukum di bidang cukai dengan tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara, termasuk alokasi DBHCHT yang dikembalikan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad