29
September
2026
Selasa - : WIB

Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Pati Ora Sepele Soroti Integritas dan Efek Jera

wartaphoto net
2026/09/21 pada Pati, Jateng

SEMARANG | WARTAPHOTO.NET – Perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026). Selain pidana penjara, JPU menuntut denda Rp300 juta, pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam perkara DJKA, jaksa menyebut dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terjadi ketika Sudewo masih menjadi anggota Komisi V DPR RI pada periode 2021-2022. Saat itu, Komisi V memiliki mitra kerja, salah satunya Kementerian Perhubungan.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, posisi dan relasi kerja tersebut dimanfaatkan untuk membantu pihak swasta dalam memenangkan sejumlah tender proyek di lingkungan DJKA.

Jaksa menyebut sejumlah penerimaan yang diduga diterima Sudewo, antara lain uang sekitar Rp2,3 miliar, sebuah keris senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah Sudewo dengan nilai sekitar Rp150 juta. Rincian tersebut juga telah muncul dalam uraian perkara sebelumnya di persidangan.

Selain perkara DJKA, Sudewo juga menghadapi perkara dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Kedua perkara tersebut kemudian menjadi dasar tuntutan pidana yang dibacakan JPU dalam persidangan Senin.

Pati Ora Sepele Soroti Tuntutan

Menyikapi tuntutan tersebut, gerakan masyarakat sipil Pati Ora Sepele (POS) melalui juru bicaranya, Kang Ipul menilai tuntutan JPU menjadi bagian penting dari dinamika hukum dan sosial di Kabupaten Pati.

Pati Ora Sepele menyebut tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara, denda, uang pengganti, serta pencabutan hak politik sebagai perhatian serius. Dari perspektif masyarakat sipil, tuntutan tersebut dinilai menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi.

Kelompok tersebut juga menilai pidana tambahan, khususnya pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik, penting dalam konteks efek jera serta upaya mengembalikan kerugian negara.

Namun, Pati Ora Sepele juga menempatkan perkara tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni persoalan penyalahgunaan kewenangan dan kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintahan.

Dinamika Sosial Pati

Pati Ora Sepele menilai perkara yang menyeret kepala daerah turut memunculkan dinamika sosial di tengah masyarakat. Mereka melihat adanya polarisasi antara kelompok masyarakat yang menyuarakan kritik dengan pihak yang memberikan dukungan kepada Sudewo.

Menurut Pati Ora Sepele, munculnya gerakan masyarakat sipil merupakan bentuk keresahan publik sekaligus tuntutan terhadap proses hukum yang transparan. Mereka juga menilai gesekan dengan kelompok loyalis menunjukkan masih kuatnya patronase politik di tingkat akar rumput.

Dalam pandangan mereka, perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak berhenti pada persoalan hukum individual. Dampaknya dapat berhubungan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Pati Ora Sepele juga menyoroti aspek integritas dalam perkara tersebut. Mereka berpandangan bahwa jabatan kepala daerah merupakan amanah masyarakat sehingga harus dijalankan dengan tanggung jawab dan integritas.

Kelompok tersebut menilai perkara yang kini masuk tahap tuntutan menjadi pengingat bahwa penggunaan kewenangan publik memiliki konsekuensi hukum apabila disalahgunakan.

Sudewo Menyatakan Keberatan

Di sisi lain, setelah persidangan, Sudewo menyatakan keberatan terhadap tuntutan JPU. Ia menilai tuntutan tidak mempertimbangkan fakta yang menurutnya muncul selama persidangan dan masih mengacu pada berita acara pemeriksaan.

Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap pembelaan. Tuntutan JPU belum menjadi putusan akhir karena majelis hakim masih akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa dan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close