Beritawartaphoto

Polsek Juwana Hentikan Resepsi Pernikahan di 3 Lokasi

34
×

Polsek Juwana Hentikan Resepsi Pernikahan di 3 Lokasi

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. PATI – Saat ini Kabupaten Pati masih dalan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan beberapa aturan yang ketat, baik dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah. Hal ini dilatarbelakangi angka penularan Covid-19 di Bumi Mina Tani yang masih fluktuatif.

Meski demikian, masih ada beberapa warga di Wilayah Kecamatan Juwana yang  nekat menggelar acara hajatan nikah dengan tidak dilengkapi surat izin dari Satuan Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Pati.

Mengetahui hal tersebut, Polsek Juwana di bawah pimpinan AKP Ali Mahmudi, bersama forkopimcam mendatangi tiga lokasi diselenggarakannya hajatan nikah tersebut, dengan maksud memberikan imbauan dan edukasi Inbup Pati nomor 5 tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati dengan santun dan humanis.

Adapun desa yang menggelar hajatan nikah antara lain Desa Karang, Desa Dukutalit, dan Desa Kebonsawahan.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, pihak penyelenggara hajatan nikah tidak melakukan penolakan untuk menghentikan acara tersebut.

Kapolsek Juwana mengatakan, segala bentuk kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Pati untuk sementara ditiadakan. Hal itu sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 nanti. Sedangakan untuk acara pernikahan hanya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Serta dilarang mengadakan resepsi. Sekaligus kami mohon dengan sangat kerjasamanya untuk mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan oleh Bupati Pati demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati, khususnya Masyarakat Juwana” kata dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!