BeritaPati

Polsek Wedarijaksa Sita Ratusan Botol Miras di Salah Satu Toko Desa Pagerharjo

98
×

Polsek Wedarijaksa Sita Ratusan Botol Miras di Salah Satu Toko Desa Pagerharjo

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net. WEDARIJAKSA – Polsek Wedarijaksa Polres Pati kembali melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelaku penjual minuman keras di wilayah Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, Selasa (31/8/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul  15.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro.

Kapolsek menyebut, dalam pelaksanaan KRYD, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua  tempat di Wilayah Kecamatan Wedarijaksa.

Adapun tempat yang digeledah ialah di toko milik RE (25th), yang berada di Desa Pagerharjo RT 2 RW 2. Di sana, ditemukan 118 botol miras berbagai merek.

“Dalam kegiatan tersebut Polsek Wedarijaksa telah memberikan imbuan dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada pemilik warung maupun toko, untuk tidak memperjualbelikan minuman keras (alkohol) jenis apapun karena dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan. Serta kami mengajak kepada pemilik warung dan toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Wedarijaksa,” kata Iptu Suntoro.

Dia menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram dari Kapolres Pati Nomor STR/151/XI/HUK.6.6/2019 tentang KRYD.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam menindaklanjuti perintah Kapolres Pati dengan nomor  STR/47/IV/OPS.1.2.3/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Sitkamtibmas yang aman dan kondusif.

“Serta mengantisipasi tindak pidana yang bersumber dari konsumsi miras dan antisipasi menyebarnya wabah Covid-19 dengan berkerumunnya warga,” tandasnya.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!