Beritawartaphoto

Paguyuban Lorok Indah Berharap Pemerintah Tak Robohkan Bangunan LI, Ini Sebabnya

51
×

Paguyuban Lorok Indah Berharap Pemerintah Tak Robohkan Bangunan LI, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. PATI – Panutupan Kompleks Lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) mendapat upaya penentangan dari para pemilik bangunan.  Banyak di antara mereka yang belum bisa menerimakan penutupan tersebut.

“Karena di paguyuban kami, rumah-rumah di LI itu ditempati untuk rumah tangga. Termasuk yang punya usaha, itu juga menempati rumah tinggalnya,” jelas Ketua Paguyuban Lorog Indah, Mastur.

Dengan itu, lanjut dia, jika diminta untuk merobohkan bangunan, maka ada penghuni yang merasa keberatan. “Bagi yang tidak punya rumah di tempat lain, hanya di situ, lalu mau bertempat di mana?” Kata dia.

Dia berharap, Pemerintah memberikan izin kepada para pemilik rumah untuk bisa menempati rumah-rumah mereka. Biarpun tidak ada lagi aktivitas prostitusi atau usaha lain di sana. “Harapan warga, jangan sampai dirobohkan bangunannya,” ungkap Mastur.

Meskipun demikian, Bupati Pati Haryanto tetap  bersikukuh untuk mengembalikan area lokalisasi tersebut ke fungsi aslinya, yaitu lahan pertanian berkelanjutan. Hal itu kembali ia tegaskan saat pertemuan antara perwakilan pemerintah daerah dengan Paguyuban Lorog Indah di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (3/12/2021) pagi.

Haryanto menyebut, pemerintah telah memberikan pemahaman kepada para penghuni LI bahwa keberadaan bengunan di sana telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Terkait yang punya usaha itu, Pak Wakil Bupati sudah punya solusi agar mereka mau pindah. Sebetulnya sudah tidak ada persoalan. Tapi kalau mereka masih mau mempertahankan prostitusi, karaoke, atau salon di sana, memang tidak bisa. Kalau saya biarkan, nanti malah justru saya yang melanggar peraturan, karena itu lahan hijau berkelanjutan,” jelas Bupati.

Bupati menyebut, jika para penghuni hendak memakai bangunan di sana sebagai perumahan atau pun industri, maka pihaknya meminta agar para penghuni melengkapi izinnya. “Karena ini berkaitan UU, saya tidak berani,” kata Haryanto.

Haryanto menyebut, pihaknya sudah memberikan peringatan sampai tiga kali pada para penghuni LI untuk mengosongkan area tersebut. “Saya beri batasan waktu untuk mengosongkan sudah dari kemarin. Kali ini tinggal peringatan untuk mengambil barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan,” tegas dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!