NasionalPatiPolitikwartaphoto

Dengar Pendapat Masyarakat, Hj Sri Wulan Bahas Pembentukan Undang-Undang tentang MPR RI

15
×

Dengar Pendapat Masyarakat, Hj Sri Wulan Bahas Pembentukan Undang-Undang tentang MPR RI

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net. GROBOGAN. Anggota MPR RI Hj. Sri Wulan menggelar Dengar Pendapat Masyarakat (DPM) tahap ke-1 dengan warga  Desa Cekel Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan pada 25 Februari 2022.

Dihadapan 150 peserta maupun tamu undangan, anggota legislatif asal Partai NasDem ini membahas dan menyosialisasikan terkaat pembentukan undang-undang tentang MPR RI.

Acara Dengar Pendapat Masyarakat ini dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 13.00 WIB.

“Pembentukan dan penyusunan undang-undang itu harus melewati lima tahap. Jadi sesuai dengan Pasal 1 UU 12 Tahun 2011, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam hal ini, sebagai wakil Bapak Ibu dan sahabat sekalian, tentu saya mengharapkan ada masukan baik lisan maupun tertulis kepada kami. Maka dari itu, hari ini kita menghadakan agenda Dengar Pendapat Masyarakat (DPM),” ujar wanita yang berasal dari Dapil Jateng III (Pati, Blora, Rembang, Grobogan) ini.

Nurul (42th), salah satu peserta menanyakan terkait siapa saja yang membuat undang-undang? Apa kalau sudah dibahas masyarakat masih bisa memberikan masukan?.

“Dalam proses penyusunan RUU di Pusat Perancang Undang-Undang, kita melibatkan Peneliti, Tenaga Ahli dan Para Pejabat Fungsional di Lingkungan Badan Keahlian DPR RI. Ketika RUU itu sudah masuk pembahasan, masih dimungkinkan untuk masyarakat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Masukan tersebut dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan/atau diskusi,” jelasnya.

Disampaikannya pula dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang memang seharusnya dilaksanakan secara cermat dan hati-hati karena menyangkut kepentingan bernegara dan orang banyak.

“Akan tetapi jika pembentukan undang-undang yang relatif lama justru tidak akan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum. Selain itu hukum (aturan) yang seharusnya mengatur peristiwa saat ini akan menjadi semakin tertinggal mengingat perkembangan sosial masyarakat yang begitu cepat berubah. Maka dari itu dibutuhkan solusi untuk mengatasi permasalahan pembentukan undang-undang tersebut seperti, memungkinkan pembentukan undang-undang melalui jalur perpu dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum,” pungkasnya.

Selain membahas tentang pembentukan undang-undang terkait MPR-RI, masyarakat juga banyak menyampaikan keluhan berbagai permasalahan lainnya.

Reporter: Revan Zaen

Editor: A. Muhammad

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!