BeritaPatiwartaphoto

70 Jabatan Kepala Sekolah di Pati Masih Kosong, Disdikbud Ajukan Naskah Perbup

56
×

70 Jabatan Kepala Sekolah di Pati Masih Kosong, Disdikbud Ajukan Naskah Perbup

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. PATI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati mengajukan naskah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pijakan untuk pengangkatan guru menjadi kepala sekolah. Sebab, hingga saat ini puluhan jabatan kepala sekolah masih kosong.

Diketahui, setidaknya ada 70 jabatan kepala sekolah yang mengalami kekosongan. Dari jumlah tersebut, mayoritas terjadi pada jenjang Sekolah Dasar (SD). Sedangkan kekosongan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)  hanya terjadi pada SMP 2 Juwana.

Adapun pengajuan naskah Perbup ini berpedoman pada Permendikbud no 40 tahun 2021.

“Mekanisme pengangkatan menberdasarkan Perbup. Naskah perbup kita sudah proses dan usulkan. Tapi belum turun. Sehingga kita belum bisa melakukan rekruitmen,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) pada Disdikbud Kabupaten Pati, Ponco Sugiharto, Selasa (5/4/2022).

Ia menjelaskan, naskas rersebut telah diajukan sejak Maret lalu.

“Kami bharap dalam waktu dekat Perbup tersebut sudah turun dan dapat digunakan. Begitu perbup ini terbit kita proses. Kita kan butuh payung hukum,” ungkap dia.

Dia mengungkapkan pengangkatan kepala sekolah kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pada peraturan kali ini,  pengangkatan kepala sekolah harus mempunyai golongan minimal 3c. Sebelumnya, pegangkatan Kepala Sekolah berdasarkan permendikbud no 6 tahun 2018.

Namun demikian, aturan ini diperbarui dberdasarkan permendikbud 40 tahun 2021. Di mana syarat kepala sekolah yang diangkat diperbolehkan minimal golongan 3b.

“Ini masuk kelas jabatan fungsional guru pratama,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!