15
Oktober
2026
Kamis - : WIB

Dugaan Kekerasan Pelajar di Tlogowungu Pati: 14 Anak Berhadapan dengan Hukum

wartaphoto
2026/10/13 pada Berita, Pati, wartaphoto

​PATI | WARTAPHOTO.NET – Satreskrim Polresta Pati tengah menangani kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang pelajar berinisial K (16) yang terjadi di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengidentifikasi sebanyak 14 anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

​Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati.

Kompol Dika menjelaskan, perkara ini ditangani secara resmi berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 10 Oktober 2026 melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan resmi telah kami terima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kompol Dika.

​Berdasarkan hasil penanganan perkara, dugaan kekerasan fisik tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) malam, sekitar pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi atau kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat. Meski demikian, penyidik tetap mendalami keterangan para pihak untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing anak.

​Akibat kejadian tersebut, korban K (16) mengalami luka pada bagian wajah dan mulut, termasuk pendarahan di area mulut serta pembengkakan di wajah. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit. Selain penanganan fisik, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum serta berkoordinasi untuk pemeriksaan psikologis guna memastikan pemulihan dan pendampingan bagi korban.

​Dalam proses penyidikan untuk mendukung pembuktian, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembayaran pengobatan dari RS KSH Pati tertanggal 9 Oktober 2026 dan satu potong kemeja lengan pendek berwarna putih milik korban. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum.

​Mengingat pihak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak di bawah umur, penanganan perkara ini dilaksanakan secara khusus dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ketentuan khusus ini diterapkan dengan tetap mengedepankan hak-hak anak dan asas kepentingan terbaik bagi anak.

​Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengakhiri penjelasannya, Kompol Dika mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, menyelesaikan persoalan secara bijak, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

(*wartaphoto)

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close