
PATI | WARTAPHOTO.NET – Polresta Pati menetapkan MK (43), Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp310.656.135.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (13/10/2026). Kompol Dika menjelaskan, dugaan korupsi ini berpusat pada proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2021 serta Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. Peristiwa penyelewengan tersebut berlangsung sepanjang kurun waktu 18 Mei hingga 31 Desember 2021.
”Kami menangani perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Setiap tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Dika.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu memerintahkan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk merekayasa dokumen pendukung Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), seperti nota pembelian, surat pesanan, hingga bukti pembayaran. Penyidik kemudian melakukan pendalaman yang diperkuat oleh kajian teknis ahli dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) serta audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati untuk mengungkap penyimpangan yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga bentuk penyimpangan anggaran yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara. Penyimpangan pertama berupa kelebihan pembayaran pada kegiatan pengaspalan jalan senilai Rp205.993.500. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan uang sisa estimasi pembayaran pajak fisik yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp48.528.748, serta pemotongan dana pajak PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 dari Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp38.002.707 yang tidak disetorkan sesuai ketentuan perpajakan.
Guna memperkuat proses pembuktian di persidangan, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting. Selain dokumen perencanaan, penganggaran, buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, dan LPJ pengaspalan jalan, polisi juga menyita barang bukti fisik berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio serta uang tunai sebesar Rp5.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka MK disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kompol Dika menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam mengawal tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Ia juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa agar mengelola anggaran publik secara jujur, bertanggung jawab, dan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.
(*wartaphoto)