
REMBANG | WARTAPHOTO.NET — Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Rakyat Rembang Bersatu (Forbes) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Rembang, Senin (28/9/2026) sore.
Massa yang terdiri atas 13 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan tata kelola pemerintahan, administrasi, hingga penggunaan anggaran daerah.
Aksi sempat memanas ketika massa merangsek ke area Gedung DPRD Rembang yang dijaga aparat kepolisian. Massa meminta Ketua DPRD dan Bupati Rembang segera menemui mereka.
Koordinator Lapangan Forbes, Arif Yulianto, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi sejumlah persoalan birokrasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Setidaknya ada tiga persoalan utama yang menjadi tuntutan massa.
Pertama, Forbes menyoroti dugaan persoalan dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Massa meminta DPRD Rembang mengusut indikasi pelanggaran regulasi serta dugaan bypass dokumen yang disebut berkaitan dengan penundaan lelang jabatan hingga 2027.
Forbes juga mendorong DPRD membentuk panitia khusus (pansus) dan mengusut penggunaan APBD untuk proses seleksi JPTP yang dinilai tidak tuntas.

“Seleksi JPTP ini diulang, padahal memakai anggaran daerah dan tidak dipertanggungjawabkan. Oknum yang bermasalah harus bertanggung jawab karena ini memicu adanya double anggaran,” lanjutnya.
Kedua, massa menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam dokumen KUA-PPAS APBD. Menurut Forbes, dugaan tersebut diketahui DPRD setelah muncul pemberitaan di media.
Massa meminta pemerintah daerah mengungkap pihak yang diduga terlibat serta mendorong DPRD mengawal proses penyelesaiannya.
“Kami mendorong DPRD untuk segera mengusut siapa oknum yang mendengkul (memalsukan tanda tangan) itu. Proses hukum juga harus dilakukan,” tegas dia.
Forbes menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan penolakan draf R-KUA-PPAS maupun permintaan maaf secara administratif. Massa juga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas terhadap pihak yang diduga terlibat.
Ketiga, Forbes meminta Kejaksaan Negeri Rembang menuntaskan dugaan penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dindikpora senilai Rp2 miliar.
“Kami meminta Kejaksaan segera menetapkan tersangka dan memproses seluruh oknum yang menikmati dana pendidikan tersebut,” ujar Arif.
Forbes memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada DPRD dan Kejaksaan Negeri Rembang untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
“APBD adalah uang rakyat, birokrasi adalah milik publik, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada DPRD dan Kejaksaan Negeri Rembang untuk menindaklanjuti tuntutan resmi ini secara konkret,” tegas Arif.
Forbes mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak segera mendapat tindak lanjut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Rembang Abdul Rouf mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan massa Forbes. Setelah bertemu dengan perwakilan demonstran, DPRD menyepakati pelaksanaan audiensi resmi untuk membahas tuntutan tersebut.
“Alhamdulillah, setelah adanya pertemuan dengan perwakilan massa tadi—ada empat atau lima orang—disepakati akan dilakukan audiensi di Ruang Paripurna DPRD,” ujar Abdul Rouf saat diwawancarai seusai pertemuan, Senin sore (28/9/2026).
Menurut Rouf, audiensi nantinya akan melibatkan pihak dan instansi terkait sesuai dengan materi tuntutan yang disampaikan Forbes.
“Tuntutannya terutama terkait dugaan rekayasa dokumen KUA-PPAS dan terkait carut-marut jalannya seleksi JPTP,” terangnya.
Terkait waktu pelaksanaan audiensi, DPRD masih menunggu surat permohonan resmi dari perwakilan massa.
“Nanti jadwalnya menunggu surat permohonan audiensi resmi dari teman-teman,” pungkas Rouf.
Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen