wartaphoto

Keluarkan Ralat Surat Edaran, Bupati Minta Masyarakat Jangan Panik Lalu Borong Belanja Kebutuhan dan Berkerumun

40
×

Keluarkan Ralat Surat Edaran, Bupati Minta Masyarakat Jangan Panik Lalu Borong Belanja Kebutuhan dan Berkerumun

Sebarkan artikel ini

Ralat SE Bupati, Ini Poin Penting yang Harus Diperhatikan

WARTAPHOTO.net. Bupati Pati Haryanto akhirnya mengeluarkan revisi atau ralat Surat Edaran yang sebelumnya menyebutkan bahwa pasar maupun toko modern diperbolehkan buka dengan batasan jam dan protokol kesehatan yang ketat. Surat edaran tersebut dikeluarkan tanggal 5 Februari 2021 nomor 440 /727 tentang Ralat SE Bupati Pati.

Poin penting yang dituangkan adalah membolehkan dibukanya pasar, toko modern, PKL, restoran, swalayan dan toko pada 6-7 Februari 2021 dengan mengacu pada aturan PPKM sebelumnya.

Hal ini juga diungkapkan melalui akun media sosial Bupati Haryanto yang menyebutkan revisi tersebut.

Terimakasih atas masukan-masukan yang disampaikan kepada saya.
Sebagai bentuk kepedulian kita terhadap penanganan covid di kabupaten pati, saya harapkan masyarakat untuk menahan diri dengan di rumah saja hanya untuk 2 hari.
Manfaatkan ojek online, pengantaran untuk mensupport saudara-saudara kita para pedagang, toko, warung, restoran.
Untuk pedagang, PKL, toko, warung, restoran yang beroperasi saya harapkan kepatuhannya dalam menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung. Tunjukan peran kita dalam penanganan covid, jangan abai dan menyepelekan. Sudah banyak saudara-saudara kita yang menjadi korban virus covid 19.

Bupati mengungkapkan, pihaknya memperhatikan dinamika di masyarakat apabila ada penutupan pasar, swalayan maupun PKL pada tanggal 6-7 Februari 2021.

“Saya memahami keresahan para pedagang dan masyarakat bila pasar dua hari ditutup. Semula memang hanya ditutup pada Sabtu sore hingga Minggu siang. Namun dengan berbagai pertimbangan kami putuskan untuk tetap memperbolehkan pasar dibuka dengan prokes ketat,” jelas Bupati.

Dengan dibukanya pasar maupun swalayan, Bupati meminta masyarakat untuk tidak panik dengan memborong kebutuhan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan yang justru akan berpotensi menambah kasus Covid-19. Ia berharap masyarakat dapat berbelanja sewajarnya, dan menerapkan protokol kesehatan.

Haryanto pun menegaskan masyarakat tetap diimbau di rumah saja selama dua hari. Hal ini sebagai bentuk empati pada tenaga kesehatan yang berjuang untuk merawat para pasien Covid-19.

Khusus para ASN di lingkungan Pemkab Pati, Bupati mengatakan tanggal 6 Februari bagi staf diberlakukan WFH, kecuali tenaga kesehatan, Satpol PP, BPBD dan tenaga kebersihan. Sementara para pejabat struktural melaksanakan pemantauan di wilayah penugasan.

“Masyarakat dapat tetap berbelanja kebutuhan pokok. Namun lebih baik menghindari jam- jam sibuk agar tidak terjadi kerumunan di pasar. Nantinya petugas tetap akan berjaga agar menertibkan bila terjadi kerumunan,” tegas Bupati.

Diungkapkannya pula bahwa Kabupaten Pati sudah ada di zona oranye. Bupati berharap upaya di rumah saja bisa semakin menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Pat.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!