BeritaDPRD PatiParlemenPati

Satpol PP Pati Gencar Adakan Razia di Tempat Karaoke, Dewan Pati Tegaskan Hal Ini

6
×

Satpol PP Pati Gencar Adakan Razia di Tempat Karaoke, Dewan Pati Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati kerap melakukan razia di sejumlah tempat karaoke. Langkah itu dilakukan karena banyaknya aduan dari masyakarat.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan, pada Satpol PP Pati, Suyut menjelaskan, pada tahun ini pihaknya sudah 10 kali merazia tempat karaoke.

“Dari data pada tahun 2022 itu sudah sebanyak 10 kali razia yang kita gelar, khusus di tempat karaoke,” kata dia belum lama ini.

Dia menyebut, Satpo PP telah melakukan razia di sejumlah tempat. Di antaranya di wilayah Kecamatan Margorejo, Juwana, Batangan, Margoyoso, dan Jakenan.

“Itu juga termasuk yang pembongkaran LI (lorok indah) awal tahun dulu, kemudian beberapa tempat lainnya,” kata dia.

Menurut Suyut, razia yang digelar tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan.

“Tentunya untuk peningkatannya tinggi. Ada laporan kemudian kita tindaklanjuti,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Bambang Susilo meminta Satpol PP melakukan penindakan terhadap pengelola karaoke yang nakal.

Salah satunya, dengan cara menutup fasilitas karaoke yang tidak memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah.

Bahkan, ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kembali mengingatkan terkait penegakan Perda Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pariwisata khususnya yang mengatur karaoke.

“Kuncinya karaoke yang tidak berizin ditindak tegas saja,” terang dia kepada wartaphoto.net (12/11/2022).

Menurut dia, pembiaran pelanggaran Perda adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintahan. Meski demikian, ia menyadari bahwa upaya penindakan karaoke tak berizin di lapangan sangatlah kompleks.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!