
WARTAPHOTO.net. JEPARA- AK (45), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, tega setubuhi keponakannya sendiri. Mirisnya, keponakannya itu masih berusia 11 tahun.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, tersangka telah melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali. Kejadian dilakukan di rumah korban.
Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali pada 2021 lalu.
Kemudian tersangka kembali mencabuli korban pada 18 Januari 2023, sekira pukul 23.00 WIB. Pada saat itu, tersangka masuk ke kamar korban yang sedang tidur sendirian.
“Modus pelaku, korban diimingi-imingi sejumlah uang,” jelas Kapolres Jepara, saat konferensi pers (27/02/2023) pagi.
Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas dia.
(*/wartaphoto)
Foto : Dokumen Polres Jepara.