16
September
2026
Rabu - : WIB

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

wartaphoto net
2026/09/15 pada Nasional

BANJARMASIN | WARTAPHOTO. NET – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan dalam  pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana, bersama Kepala Basarnas Marsdya  TNI Mohammad  Syafii,  Gubernur Kalsel  H. Muhiddin,  Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP kelas 1 Banjarmasin Heri Purwanto, dan Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi.

Korban yang telah teridentifikasi atas nama Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur yang tercatat dalam manifest penumpang  KM Virgo  Transport  8. Santunan  tersebut  diserahkan  kepada  istrinya, Mayang Widiawati secara cashless kepada rekening ahli waris tidak sampai 24 jam setelah korban teridentifikasi.

Dalam kesempatan  tersebut,  Wamenhub  menyampaikan  duka cita  yang  mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya melakukan pencarian dan penanganan korban secara maksimal. “Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa penyerahan  santunan  tersebut  merupakan  bentuk kehadiran  negara melalui peran Jasa Raharja. “Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan  kepastian  pelayanan  dan pemenuhan  hak perlindungan  bagi korban,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera selaku  anak perusahaan  Jasa  Raharja  sebesar Rp20 juta,  sesuai  ketentuan  polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.

Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban. “Kami terus melakukan koordinasi  dengan semua  pihak sehingga  proses pendataan dan verifikasi  dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” katanya.

Editor: Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close