
WARTAPHOTO.NET. PATI – MT (27), kini harus mendekam di tahanan Polresta Pati usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya MD (24) warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, hingga meninggal. Kejadian itu pada Minggu 14 Mei 2023 dini hari.
MT telah melakukan penganiayaan kepada istrinya di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, sekira pukul 02.00 WIB. Akibatnya, istrinya itu mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
Untuk menutupi perbuatan kejinya, MT mengarang cerita kepada keluarga korban. Ia mengatakan bahwa istrinya tewas akibat kecelakaan sepeda motor. Akan tetapi, keluarga korban dan warga tidak percaya dengan cerita MT, sebab di tubuh korban tidak ada luka bekas kecelakaan.
Setelah kepolisian melakukan pendalaman kasus, kini ada beberapa fakta yang terkuak di balik penganiayaan yang dilakukan oleh MT terhadap istrinya itu.
Pelaku Terpengaruh Minuman Keras
Pada hari Sabtu 13 Mei sekira pukul 21.00 WIB sampai dengan Minggu 14 Mei 2023 pukul 01.00 dini hari, MT bersama rekan-rekannya meminum minuman beralkohol jenis arak, kemudian MT mengaku mabok. Setelah itu pelaku kembali ke rumahnya sekira pukul 01.30 dini hari.
“Ketika sampai di rumah, dia masuk ke dalam kamar dan melihat istrinya sedang tidur bersama anak-anaknya, serta pada saat itu pelaku melihat diapers anaknya penuh ompol. Pelaku kemudian membangunkan istrinya dan mengajak keluar menggunakan motor untuk membeli diapers,” kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, saat konferensi pers di Mapolresta, Selasa (16/5/2023) siang.
Kapolresta menjelaskan, keduanya saat itu terlibat cekcok. Baik saat masih di rumah hingga saat dalam perjalanan.
“Keduanya cekcok kemudian setelah itu pelaku membelokkan kendaraannya ke lapangan dan di situ kembali cekcok,” jelas Kombes Pol Andhika.
Pelaku Mengaku Tidak Terima Dituduh Selingkuh dengan Janda
Pada saat terlibat cekcok di sepanjang perjalanan, MT kemudian membelokkan kendaraannya ke Lapangan Sepak Bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan. Di sana MT menuduh istrinya itu melakukan perselingkuhan. Namun korban tidak terima dengan tuduhan itu.
“Kemudian istri menuduh dirinya selingkuh dengan seorang janda. Pelaku merasa tersinggung dan kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul korban di sebelah kiri kepalanya sebanyak dua kali, kemudian memukul korban di bagian mulut dan bagian pipi, serta mencekik korban sampai korban jatuh terlentang di atas tanah. Dan setelah itu pelaku masih melakukan kekerasan dengan cara menendang bagian dada dan perut korban,” terang Kapolresta Pati, Andhika.
Kapolresta menuturkan, setelah penganiayaan itu, korban tidak sadarkan diri sehingga membuat pelaku panik.
“Setelah panik korban diangkat pelaku naik motor ke rumah kakaknya. Sesampainya di rumah, kemudian korban disadarkan tapi tidak sadar juga sampai pagi hari. Dan setelah itu korban dibawa ke rumah sakit oleh pelaku dan keluarganya. Setelah diperiksa dokter ternyata korban sudah meninggal,” tutur dia.
Sementara MT mengaku jika dirinya tidak menjalin hungan spesial dengan si janda seperti yang dituduhkan oleh istrinya.
“Saya dituduh selingkuh dengan janda, padahal teman bisa. Teman curhat,” ujar MT saat konferensi pers.
MT juga mengaku dika dirinya pernah mengajak pisah istrinya karena sering beradu mulut.
“Saya ajak pisah juga tidak mau, masih mau sama saya. Lebih baik kita pisah biar anak semua saya yang ngurus,” ucap MT.
Korban Tengah Mengandung 2 Bulan
Sebenarnya korban kini tengah hamil 2 bulan. Diketahui, korban sudah mempunyai 3 anak dari hasil pernikahannya dengan MT.
“Berdasarkan hasil autopsi, korban dalam keadaan hamil dua bulan,” jelas Kombes Pol Andhika.
Dalam hal itu, MT juga mengakui jika saat itu istrinya tengah hamil.
“Kalau masalah hamil saya tahu, tapi kalau masalah berapa bulan saya tidak tahu karena istri saya kalau saya ajak periksa ke dokter dia bilang malu. Karena ini hamil anak ke empat,” tutur dia.
Pelaku Mengarang Cerita Kematian sang Istri
Usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal, MT mengarang cerita kepada keluarga korban jika kematian MD akibat kecelakaan sepeda motor.
“Untuk menutupi kebohongannya, pelaku menyampaikan kepada keluarga bahwasannya korban dan dirinya jatuh dari motor. Setelah jenazah di bawa ke rumah lalu dimandikan, keluarga melihat korban ini ada tanda-tanda lebam di muka. Karena merasa curiga kemudian keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian,” terang Kapolresta.
“Setelah dilaporkan kami periksa dan terdapat keterangan yang janggal dari pelaku. Dan akhirnya MT mengakui jika telah melakukan kekerasan terhadap korban sampai mengakibatkan meninggal dunia. Sebelumnya tidak direncanakan, hanya spontanitas. Karena cekcok dalam perjalanan,” lanjut Andhika.
Dalam kasus ini, MT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Ia dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.