16
September
2026
Rabu - : WIB

2 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Depan SPBU Sarirejo Pati Diamankan Polisi

wartaphoto
2023/05/17 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI- Polresta Pati berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan SPBU Sarirejo, Kecamatan/Kabupaten Pati, pada Senin 8 Mei 2023 sore.

Diketahui seorang warga Dukuh Lebak Wetan RT 03 RW 06 Desa/Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Nafaisa Dhahab (22) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pemuda. Para pemuda itu memakai seragam sekolah yang dicorat-coret, identik dengan siswa yang sedang merayakan kelulusan sekolah.

“Saat itu (8/5/2023) saya sedang mengisi nitrogen di SPBU Sarirejo, itu sekitar jam 16.00 WIB. Tiba-tiba datang segerombolan siswa konvoi lulusan. Setelah itu ada rombongan-rombongan lagi dan salah satu dari mereka melakukan catcalling (berkata tidak senonoh) kepada teman wanita saya,” kata Nafaisa, kepada Wartaphoto, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, rombongan siswa yang konvoi itu dari arah Pati kota menuju ke timur, arah Juwana.

“Tiba-tiba salah satu dari mereka balik arah dan menghadang saya yang saat itu sudah selesai mengisi nitrogen. Dia melotot ke arah saya. Teman-teman dia yang lain kemudian mendatangi saya dan salah satu di antara mereka menyekap saya dari belakang. Saya sempat menghindar tapi mereka tiba-tiba memukul kepala saya bagian kanan,” lanjut Nafaisa.

Setelah kejadian itu, Nafa kemudian pergi ke RSUD Soewondo Pati untuk melakukan visum.

“Kemudian setelah magrib saya ke Polresta Pati untuk melaporkan kejadian tersebut,” tutur dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pemuda yang turut melakukan pengeroyokan terhadap Nafaisa.

“Untuk kasus pengeroyokan di (depan) POM Gemeces itu, kami telah mengamankan dua orang,” kata dia, kepada Wartaphoto (17/5/2023).

Kompol Onkoseno menyebut, dua pemuda itu berinisial A dan T, masing-masing berusia 19 tahun.

“Keduanya warga Juwana, Pati,” ujar dia.

Atas kejadian itu, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Reporter : Putra.
Editor : Revan Zaen.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close